Rapat Internal YLBHI-LBH di Bali Dibubarkan Aparat
Terbaru

Rapat Internal YLBHI-LBH di Bali Dibubarkan Aparat

YLBHI/LBH mengecam seluruh tindakan teror, intimidasi, penahanan sewenang-wenang (merampas kemerdekaan sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Semua itu bentuk anti demokrasi serta kejahatan sistematis.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana pembubaran rapat internal sekaligus gathering YLBHI di Sanur, Bali, Sabtu (12/11/2022) malam. Foto: Istimewa
Suasana pembubaran rapat internal sekaligus gathering YLBHI di Sanur, Bali, Sabtu (12/11/2022) malam. Foto: Istimewa

Teror dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat terhadap aktivis yang mengkritik pertemuan tingkat tinggi negara anggota G-20 (KTT G20) kembali terjadi. Setelah sebelumnya dialami aktivis Greenpeace yang menyuarakan isu krisis iklim, sekarang giliran YLBHI/LBH.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan pengurus YLBHI dan pimpinan 18 kantor LBH melaksanakan rapat internal sekaligus gathering di Sanur, Bali, Sabtu (12/11/2022). YLBHI juga diundang dan ikut menghadiri forum-forum internasional yang digelar di Bali seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedoom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference.

Isnur menjelaskan rapat internal awalnya berjalan lancar. Sekitar jam 12.30 WITA ada 5 orang mengaku petugas desa (pecalang) masuk ke dalam villa dan menanyakan kegiatan yang dilakukan. Mereka juga bertanya jadwal kepulangan dan berulang kali menyampaikan adanya larangan melakukan kegiatan apapun selama pertemuan G20. Bahkan mereka meminta YLBHI membuat surat pernyataan dan penjelasan. Setelah mendapat penjelasan kelima orang itu pergi dan rapat berlanjut.

Sekitar jam 17.00 WITA puluhan personel kepolisian bersama petugas desa kembali masuk dalam villa dan menuduh YLBHI melakukan siaran live. Mereka meminta agar pertemuan dihentikan dan membubarkan acara, meminta KTP dan mau melakukan penggeledahan dengan memeriksa seluruh hp/laptop peserta kegiatan.

“Permintaan itu tidak diberikan karena melanggar hukum dan HAM,” kata Isnur dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Aparat menyampaikan berulang kali kegiatan itu tidak ada izin dari desa setempat yang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah. Isnur mengatakan YLBHI sudah memeriksa bahwa villa tempat menginap di Sanur itu tidak masuk dalam pembatasan tersebut. Alhasil, staf YLBHI sempat ditahan dan tidak boleh keluar villa. Setelah bernegosiasi jam 20.00 WITA sebagian peserta dibolehkan keluar untuk kembali ke villa masing-masing.

“Selama di perjalanan, seluruh kendaraan para peserta dibuntuti beberapa orang yang tidak teridentifikasi. Sementara beberapa orang lainnya mengawasi villa sepanjang malam hingga pagi-siang hari,” ujar Isnur.

Tags:

Berita Terkait