Reformasi Perizinan Usaha Jadi Inti Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Utama

Reformasi Perizinan Usaha Jadi Inti Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Izin usaha saat ini masih bersifat kompleks karena terdapat perbedaan antara kementerian dan lembaga dan tingkat daerah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Kadang-kadang di aspek safety ada yang sedikit sulit untuk pengertian reformasinya seperti apa. Terkait services atau standar pelayanan minimal barangkali di sana untuk mempermudah usaha dan memberi kepastian hukum. Inilah dipahami itu kenapa tidak semua (izin) dihabiskan karena mungkin agak berbeda karena terkait keselamatan keamanan. Dan pelayanan atau services barangkali perlu meneliti lagi mana yang bisa dikurangkan (izin),” jelas Umar.

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman mengatakan pemerintah saat ini menerima secara terbuka berbagai aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaanya. “UU Cipta Kerja cakupannya sangat luas ada ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, special economic zone dan lain-lain kurang lebih ada 9 klaster,” jelas Rizal dalam acara yang sama.

Rizal menerangkan pembentukan aturan pelaksana tersebut memiliki waktu 3 bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan sejak Oktober lalu. Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar informasi yang diberikan dapat maksimal kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan sosialisasi di berbagai daerah tersebut penting untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah.

“Daerah ini juga penting untuk mensingkronisasi 78 UU (dalam UU Cipta Kerja) yang dibuatnya sendiri-sendiri. Akhirnya, setelah sekian waktu ini harus disingkronisasi secara serempak,” jelasnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dan aturan pelaksananya tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi. Dia juga menjelaskan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris bahkan Vietnam telah menerapkan metode omnibus law dalam penyusunan UU. 

“(Penerapan) Omnibus law, Indonesia bukan yang pertama kali. Ini sudah dilakukan di AS, Kanada, Inggris, dan Asia sendiri oleh Vietnam waktu mau masuk WTO (world trade organization) sehingga banyak aturan dipangkas dan direvisi. Filipina juga lakukan hal serupa juga seperti Indonesia dalam rangka menarik investasi,” jelas Rizal.

Tags:

Berita Terkait