Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru
Utama

Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru

Mulai pengelompokan status jalan, kewenangan pembangunan jalan daerah, penyelenggaraan tanah bagi pembangunan jalan umum, pengusahaan konsesi jalan tol, hingga pengaturan jalan khusus. Pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana yang mengatur lebih teknis dalam penyelenggaraan jalan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kelima, pemerintah pusat memberi dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemda. Meliputi belanja Kementerian/Lembaga; transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau pembiayaan lainnya. Keenam, mencantumkan pengaturan penyelenggaraan tanah bagi pembangunan jalan umum wajib memperhatikan beberapa hal.

Antara lain keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan masyarakat yang notabene sinkronisasi dengan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selain itu, dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa.

Ketujuh, mengamanatkan penyelenggara jalan dan instansi yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan wajib berkoordinasi dalam mengawasi dan pengendalian muatan yang berlebih berdampak terhadap faktor perusak jalan. Kedelapan, terkait dengan evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol.

Menurutnya, dalam UU Jalan terbaru mengatur penyesuaian tarif jalan tol dilakukan per dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan (SPM) minimal jalan tol. Kemudian dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengevaluasi dan menyesuaikan tarif tol di luar per dua tahun sekali.

Kesembilan, terkait dengan konsesi pengusahaan jalan tol. Menurutnya, UU Jalan ini mengatur dalam hal konsesi berakhir, pengusahaan jalan tol dikembalikan ke pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah pusat dapat menetapkan pengalihan status jalan tol sebagai jalan bebas hambatan non-tol. Opsi lainnya menugaskan pengusahaan baru ke pihak badan usaha milik negara (BUMN).

“Untuk pengoperasian dan preservasi jalan tol dengan tarif awal ditetapkan lebih rendah daripada tarif  tol yang berlaku pada akhir masa konsesi,” lanjutnya.

Kesepuluh, perubahan paradigma. Menurutnya, dalam UU Jalan teranyar ini, SPM tak sekedar sebagai standar yang mesti dipenuhi, namun menjadi ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas. Selain itu, penyelenggara jalan wajib memenuhi SPM yang penerapannya dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Tags:

Berita Terkait