Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru
Utama

Resmi Disahkan, Ini 11 Poin dalam UU Jalan Terbaru

Mulai pengelompokan status jalan, kewenangan pembangunan jalan daerah, penyelenggaraan tanah bagi pembangunan jalan umum, pengusahaan konsesi jalan tol, hingga pengaturan jalan khusus. Pemerintah akan menyusun peraturan pelaksana yang mengatur lebih teknis dalam penyelenggaraan jalan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kesebelas, pengaturan jalan khusus. Menurutnya terdapat pengaturan tentang badan usaha termasuk penyedia jasa dan/atau sub penyedia jasa yang memerlukan jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya. Dia mengatakan dalam hal usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa menggunakan jalan umum dan tidak membangun jalan khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus.

“Pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan pengaturan dalam UU Jalan terbaru mencerminkan DPR dan pemerintah mampu merespon perkembangan zaman yang dinamis. Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat. ”Agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung sistem logistik nasional, dan pemerataan pembangunan,” kata Basuki.  

Menurutnya, setelah persetujuan dan pengesahan RUU menjadi UU, tugas pemerintah selanjutnya akan menyusun peraturan pelaksana/turunan yang mengatur lebih teknis dalam penyelenggaraan jalan. “Dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri PUPR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait