Untuk penegakan hukum pidana pajak, penyidik pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan aset sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Lalu hingga tahap persidangan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dengan membayar pokok pajak dan sanksi, sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara (ultimum remedium).
Namun, masyarakat dan para pengusaha kecil tidak perlu khawatir karena barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU ini.
Suryadi Sasmita selaku Wakil Ketua Umum Apindo mengungkapkan pengesahan UU ini dipandang positif oleh pengusaha. “Begitu UU ini disahkan di sidang Paripurna, beberapa harga saham sejumlah perusahaan langsung mengalami kenaikan,” katanya.
Dia menambahkan adanya beragam bantuan insentif dari pemerintah untuk mendukung pemulihan perekonomian baik bagi UMKM, badan usaha perusahaan dan koperasi diharapkan dapat membuat kinerja perekonomian Indonesia semakin membaik.