RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM
Berita

RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM

Karena pembangunan hukum dan HAM hanya diarahkan untuk kepentingan ekonomi dan kemudahan investasi. RPJMN juga luput mencermati penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Beka isu HAM termaktub dalam poin ketujuh agenda pembangunan tersebut. Dalam agenda memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik, target yang dikejar yaitu peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Target itu akan dicapai melalui 5 cara. Pertama reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas.

 

Kedua, meningkatkan hak politik dan kebebasan sipil. Ketiga, memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi, dan tata kelola keamanan siber. Keempat, mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem antikorupsi. Kelima, mempermudah akses terhadap pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Beka menyoroti soal tata kelola keamanan siber, menurutnya rencana ini berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu besar terhadap aparat penegak hukum.

 

Menurut Beka agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 harus menjawab masalah HAM yang dihadapi masyarakat. Data Komnas HAM tahun 2018 menunjukan ada 6.098 pengaduan masyarakat ke Komnas HAM. Berbagai kasus pelanggaran HAM yang diadukan antara lain terkait hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup dan hak atas rasa aman. “Pengaduan terkait hak atas kesejahteraan yang paling banyak diadukan seperti konflik agraria dan sengketa ketenagakerjaan,” kata Beka.

 

Beka menyayangkan RPJMN 2020-2024 tidak mengatur penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal dalam nawacita agenda itu masuk sebagai salah satu program kerja pemerintah periode 2014-2019. Tapi sampai akhir masa pemerintahan Jokowi Jilid I , penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mandek. Selain itu RPJMN 2020-2024 juga luput memperhatikan hak korban pelanggaran HAM berat.

 

“Belum ada upaya serius pemerintah untuk melakukan pemulihan bagi korban,” tegasnya.

 

Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan RPJMN 2020-2024 membuka peluang keterlibatan pemangku kepentingan dalam setiap rencana pembangunan. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 harus diselaraskan dengan visi dan misi yang diusung Presiden Jokowi serta SDGs. “RPJMN 2020-2024 ini masih membuka ruang untuk dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dari masyarakat,” kata dia.

 

Mengingat RPJMN ini sifatnya makro, Diani mengatakan penjabaran detail dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat dan daerah. Untuk isu hukum dan HAM, penjabarannya tertuang antara lain dalam rencana aksi nasional (RAN) HAM. Diani mengakui implementasi rencana pembangunan di bidang hukum dan HAM belum optimal. Tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan rencana pembangunan yakni koordinasi antar kementerian dan lembaga.

 

“Masalah kelembagaan (koordinasi) dan regulasi masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait