Rumah Sakit yang Menuntut Berbadan Hukum
Berita

Rumah Sakit yang Menuntut Berbadan Hukum

Adanya sanksi pidana untuk menghindari pasien dari risiko malpraktik.

ASH
Bacaan 2 Menit
Rumah Sakit yang Menuntut Berbadan Hukum
Hukumonline

Keberadaan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kebutuhan masyarakat terkait kesehatan harus ditunjukkan melalui pengelolaan yang profesional. Hal ini menuntut adanya badan hukum untuk menjamin pelayanan yang diberikan dapat optimal mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi rumah sakit

“Kompleksitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan membutuhkan bentuk hukum rumah sakit swasta berbentuk badan hukum yang dikelola secara profesional dan berfokus hanya pada kegiatan usaha perumahsakitan,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Medico Legal, Budi Sampurna saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit di Gedung MK, Rabu (12/6).

Menurut Budi pengelolaan rumah sakit yang profesional dan berfokus pada kegiatan usaha perumahsakitan mengandung arti penerapan prinsip-prinsip pengelolaan rumah sakit dan klinik yang baik. “Sehingga, pengelolaan rumah sakit dan klinik tidak dapat dilepaskan dari kehendak terwujudnya berbagai prinsip itu,” kata Budi.

Budi menerangkan, kewajiban berbadan hukum rumah sakit memiliki urgensi agar rumah sakit tidak hanya memfokuskan diri dalam pemberian pelayanan kesehatan semata. Akan tetapi, harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.

“Diwajibkan rumah sakit memiliki izin dari pemerintah untuk beroperasi merupakan upaya pemerintah menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, dan fungsi rumah sakit,” kata dia.

Ditegaskan Budi, UU Rumah Sakit tidak membagi klasifikasi rumah sakit berdasarkan kelas pemerintah dan swasta seperti dalil pemohon. Namun, klasifikasi itu berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan seperti diatur Pasal 24 UU Rumah Sakit.

Terkait adanya pemidanaan rumah sakit yang tidak berbadan hukum, Budi berdalih hal itu justru dimaksudkan untuk melindungi, menyelamatkan, atau menghindari pasien dari risiko malpraktek medis dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan rumah sakit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: