Rupiah Wajib Digunakan di Daerah Wisata
Aktual

Rupiah Wajib Digunakan di Daerah Wisata

CR-11
Bacaan 2 Menit
Rupiah Wajib Digunakan di Daerah Wisata
Hukumonline

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menegaskan mata uang rupiah wajib digunakan di seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk di daerah kawasan wisata.

 

“Rupiah wajib dihargai sebagai mata uang Indonesia meskipun daerah wisata sekalipun dan tiidak ada pengecualian. Selain menjadi tuan rumah di negeri sendiri, ini juga mengangkat martabat rupiah di mata internasional,” ungkap Menkeu saat sosialisasi ini mengangkat tema “Rupiah Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri”, di Jakarta, Selasa (6/12).

 

Agus melanjutkan pengesahan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ia meminta agar seluruh masyarakat menerima pembayaran dalam rupiah. Jika ada yang menolak melakukan transaksi secara tunai menggunakan rupiah, maka akan mendapatkan sanksi hukum. “Semuanya wajib mentaati UU Mata Uang ini. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai UU Mata Uang,” tuturnya. 

Tags: