RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan
Utama

RUU Operan, PSHK: RKUHP Tidak Otomatis Langsung Disahkan

Pembentuk UU diminta partisipatif dan transparan saat membahas RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa memasukan RKUHP dalam Prolegnas 2021, perlu persiapan lebih matang dengan menyerap semaksimal mungkin masukan dari berbagai pihak (masyarakat) sebagai persiapan untuk masuk dalam Prolegnas 2022.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam Rapat Kerja 9 Juni 2021, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sepakat memasukan kembali RKUHP sebagai RUU Prolegnas Prioritas 2021. Tapi, kesepakatan Komisi III dan Menkumham menimbulkan pertanyaan nasib pembahasan selanjutnya RKUHP bila masuk dalam revisi Prolegnas Prioritas 2021. Apakah akan kembali melalui Pembahasan Tingkat I atau langsung masuk pada Pembahasan Tingkat II?

Bila masuk Pembahasan Tingkat II, otomatis langsung disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sebab, dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan (F-PDIP) menyatakan bahwa draf RKUHP sudah final, sehingga sudah tinggal disahkan di Rapat Paripurna melanjutkan penundaan sebelumnya.

Menanggapi persoalan ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap bila RKUHP kembali masuk dalam Prolegnas 2021, statusnya sebagai RUU carry over yaitu RUU yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya. Dengan begitu, untuk RKUHP, pembahasan tidak selesai pada DPR periode 2014-2019 dan akan dilanjtukan di DPR periode 2019-2024.

Ketentuan RUU carry over ini tercantum dalam Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019). Pasal 71A UU 15/2019 dijabarkan secara lebih teknis dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang (Peraturan DPR 2/2020). Istilah RUU carry over, sesuai Pasal 110 Peraturan DPR 2/2020 disebut sebagai RUU operan. 

“RUU carry over tidak berarti (otomatis, red) langsung disahkan,” kata Peneliti PSHK Rizky Argama kepada Hukumonline, Jum’at (25/6/2021). (Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengesahan RUU KUHP Akhir Tahun Ini)

Rizky menerangkan berdasarkan Peraturan DPR 2/2020, memberi ruang untuk membahas RUU lebih lanjut. Untuk membahas RUU operan tersebut, pembahasannya melanjutkan Pembicaraan Tingkat I dengan menggunakan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah ada di DPR dari periode sebelumnya. Hal itu diatur dalam Pasal 110 ayat (3) Peraturan DPR 2/2020. Dari pasal 110 tersebut berarti kelanjutan pembahasan RUU operan terletak dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.

“Pasal 110 ayat (3) itu menegaskan RUU operan tidak bisa otomatis langsung ke tahapan Pembicaraan Tingkat II DPR, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR,” tegasnya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait