RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian
Kolom

RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian

Pemerintah dan DPR dapat segera menyepakati posisi lembaga pengawas di dalam RUU Pelindungan Data Pribadi.

Bacaan 6 Menit

Namun, sayangnya perasaan “urgen” ini masih belum bisa diterjemahkan menjadi suatu hasil yang nyata. Oleh sebab itu, untuk senantiasa mengingatkan kita (betapapun sudah sering dilakukan), penting rasanya bagi saya untuk kembali mengulang melalui artikel ini mengapa Indonesia harus segera memiliki UU PDP.

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Indonesia harus segera memiliki UU PDP. Pertama, keberadaan UU Pelindungan Data Pribadi adalah bentuk pelindungan negara atas hak atas privasi warga negaranya. Hak atas privasi merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pasal 28 G UUD 1945 dan Undang–Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, negara wajib melindungi hak atas privasi warga negaranya. Salah satu bentuk pemenuhan negara atas hak atas privasi tersebut adalah dengan mengeluarkan instrumen hukum yang dapat melindungi data pribadi warga negaranya, yang dalam hal ini adalah UU PDP.

Kasus kebocoran data pribadi yang terjadi berkali-kali dalam beberapa tahun belakangan ini menunjukkan betapa rentan hak atas privasi warga negara Indonesia. Selama tahun 2021 saja, kita sudah mendengar banyak kasus kebocoran data pribadi yang melibatkan perusahaan-perusahaan dan lembaga pemerintahan yang mengakibatkan bocornya data pribadi milik ratusan juta rakyat Indonesia. Maraknya kasus kebocoran data pribadi membuat meningkatnya tingkat penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan masyarakat Indonesia, seperti salah satunya penyalahgunaan identitas pribadi milik orang lain untuk permohonan aplikasi pinjaman online.

Selain itu, pelanggaran data pribadi tidak hanya disebabkan oleh kebocoran data pribadi. Pelanggaran juga bisa terjadi dalam hal pemrosesan data pribadi yang tidak fair. Misalnya, ketika data pribadi masyarakat digunakan atau diperjualbelikan tanpa dasar yang jelas. Praktik seperti ini banyak terjadi di sekitar kita dan dapat melanggar hak atas privasi warga negara. UU PDP diharapkan bisa memberikan aturan yang jelas dalam mencegah maupun menindak pelanggaran–pelanggaran atas hak atas privasi warga negara tersebut.

Kedua, UU PDP merupakan suatu produk legislasi yang sudah ditunggu–tunggu oleh dunia usaha. Dari berbagai diskusi yang saya hadiri bersama pelaku usaha di Indonesia dari berbagai sektor, banyak yang menyampaikan harapannya agar UU PDP ini dapat segera disahkan. Alasan utamanya adalah UU PDP dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memproses data pribadi.

Sudah merupakan pengetahuan umum bahwa konsumen semakin menaruh perhatian yang besar pada aspek privasi dari suatu jasa atau produk yang ditawarkan kepadanya. Oleh sebab itu, pelaku usaha memiliki kepentingan untuk melindungi data pribadi konsumennya. Tidak adanya suatu aturan pelindungan data pribadi yang jelas membuat pelaku usaha ragu-ragu dalam mengimplementasikan praktik pelindungan data pribadi yang tepat. Keberadaan UU PDP diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini.

Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi

Salah satu topik yang menjadi “penghambat” pembahasan RUU PDP tahun ini adalah keberadaan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pihak pemerintah yang diwakili oleh Kominfo menginginkan agar LPPDP berada di bawah kendali Kominfo. Sedangkan DPR bersikeras bahwa LPPDP ini harus berdiri secara independen, tidak di bawah Kominfo. Tentu saja, kedua pihak memiliki pandangannya masing-masing. Namun, sayangnya perbedaan pendapat ini tidak kunjung menemui jalan keluar sehingga berujung pada molornya pengesahan RUU PDP.

Tags:

Berita Terkait