Saksi Buloggate Meralat Keterangannya Sendiri
Berita

Saksi Buloggate Meralat Keterangannya Sendiri

Jakarta, hukumonline. Lupa terhadap hal penting bisa jadi bumerang. Salah seorang saksi pada 'Buloggate' dengan terdakwa Sapuan mengkoreksi keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi itu, Mulyono, "kelupaan" akan pesan dari Kabulog. Lupa atau melupakan diri?

Oleh:
Muk/Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Mulyono sendiri, dalam keterangannya tersebut menyatakan bahwa Jusuf Kalla jarang sekali datang ke Kantor Bulog. "Kira-kira hanya sekitar sebulan sekali Pak Mentri datang ke kantor Bulog," ujar Mulyono.

Dalam keterangannya Mulyono menambahkan bahwa kondisi pada saat pengeluaran dana itu berada dalam situasi yang mendesak. "Uang itu untuk kepentingan penyelesaian masalah Aceh. Lagi pula itu hanya merupakan pinjaman," tegas Mulyono.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa memo perintah dari Sapuan kepada pengurus Yanatera memiliki perbedaan tanggal dengan tanggal pada cek yang di tandatangani Sapuan. Tanggal pada kedua cek tersebut lebih dahulu satu hari dari tanggal di kedua memo.

Hasil negoisasi

Saksi lain yang diperiksa pada persidangan kali ini adalah Asisten Superintenden Tito Karnapiah dari Ditserse Polda Metrojaya. Keterangan yang diberikan oleh Tito adalah seputar proses penyidikan yang dilakukan terhadap Sapuan.

Yang menarik dari keterangan Tito adalah apa yang dianggap dan diberitakan oleh media massa selama ini sebagai pengembalian dana-dana yang telah disalurkan, bukanlah merupakan pengembalian dalam arti sesungguhnya. Tito menjelaskan, hal itu adalah merupakan hasil negosiasi antara tim penyidik dengan pihak penerima dana Yanatera.

Menurut Tito, negosiasi itu dilakukan untuk mempermudah pengembalian dana. "Jika dilakukan melalui proses penyitaan, harus dengan persetujuan BI. Waktunya akan lama," jelas Tito.

Pada akhir persidangan yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut, Ketua Majelis hakim Lalu Mariyun mengusulkan kepada JPU dan Penasehat hukum agar persidangan dilakukan sebanyak dua kali seminggu. Pasalnya menurut Mariyun, saksi yang akan dihadirkan jumlahnya banyak (57 orang). "Kami juga mempunyai tugas lain selain memproses kasus ini," ujar Mariyun.

Atas usul dari Mariyun tersebut, JPU dan tim penasehat hukum terdakwa Sapuan, menyakan akan mempertimbangkan usul tersebut. Sidang ditunda sampai minggu depan hingga 26 September 2000.

Tags: