SE Jaksa Agung: Jaksa Harus Berani Menolak Suap
Berita

SE Jaksa Agung: Jaksa Harus Berani Menolak Suap

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan tujuh butir petunjuk kepada para Kajati dan Kajari dalam menangani perkara-perkara korupsi. Salah satunya agar jaksa berani menolak suap dalam segala bentuknya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Kajati dan Kajari bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara-perkara pidsus, antara lain pemberkasan perkara, penyusunan surat-surat dakwaan, requisitor, memori banding, kasasi dan kontra memorinya, serta eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Keempat, Kajati dan Kajari wajib mengontrol secara kontiniu keberadaan barang-barang bukti penting perkara korupsi, termasuk dokumen, aset tanah dan bangunan, uang dan surat berharga yang disita kejaksaan.

 

Kelima, Kajari dan Kajati bertanggung jawab terhadap eksekusi putusan pengadilan perkara pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap, baik terhadap terpidana maupun terhadap barang buktinya dan melaporkan ke pimpinan bila ada kesulitan/permasalahan.

 

Keenam, segenap jajaran Kejaksaan, para jaksa dan terutama pimpinan satuan kerja, pejabat struktural di Kejari, Kejati dan para Jaksa Agung Muda (JAM) agar sejak Surat Edaran itu dikeluarkan benar-benar menjaga integritas moral dan berani menolak suap dalam berbagai bentuknya.

 

Ketujuh, saat ini adalah momentum terbaik sebagai titik awal bagi segenap jajaran Kejaksaan untuk mengangkat citra dan wibawa Kejasaan dan memperoleh kepercayaan serta dukungan masyarakat.

 

Pada bagian akhir SE-nya Abdul Rahman Saleh mengharapkan agar jajaran Kejaksaan menunjukkan kesiapan melakukan perubahan sikap prilaku dan bersungguh-sungguh memberantas KKN di seluruh Indonesia.
Tags: