Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi
Terbaru

Sejumlah Masukan AAI-KAI Terkait Usulan Munas Bersama 3 Peradi

Mulai prasyarat menuju single bar antara lain tidak boleh ada faksi dalam organisasi Peradi yang baru; membubarkan semua organisasi advokat untuk melebur dalam Peradi; hingga pengurus Peradi yang baru nanti harus generasi muda. Ada juga usul yang bersifat single hanya regulator, bukan organisasi advokatnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Terakhir Ismak mengingatkan pengelolaan organisasi advokat jangan dibebankan kepada advokat, tapi harus dikelola oleh profesional. Pimpinan organisasi advokat perannya hanya menentukan arah kebijakan organisasi, bukan seperti mengurus perusahan atau partai politik. “Ini mendegradasi advokat, seolah dengan menjadi pengurus organisasi advokat lalu mencari uang disitu,” imbuhnya.

Hukumonline.com

Ketua Umum AAI Muhammad Ismak.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto, menyambut baik rencana penyatuan Peradi yang diinisiasi Otto Hasibuan. “KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan memiliki ribuan advokat di seluruh Tanah Air, sangat gembira bila Peradi bisa bersatu, sehingga dapat lebih fokus untuk memajukan dan meningkatkan kemampuan para anggotanya,” ujarnya.

Hukumonline.com

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe S Hernanto.

Tapi, Tjoetjoe mengingatkan jika rencana itu tidak tercapai, advokat anggota Peradi tidak perlu berkecil hati karena bersatu tidak harus menjadi satu dalam organisasi. Soal single bar, Tjoetjoe mengimbau jangan ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya.

“Kami mengusulkan yang single hanya regulatornya, bukan organisasi advokatnya. Regulator tidak punya anggota, yang punya anggota adalah organisasi advokatnya,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait