Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla
Berita

Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla

Pemerintah harus melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Perempuan biasa disapa Ninda itu melanjutkan sebagai evaluasi dan perbaikan semestinya ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3/2020 tersebut oleh kementerian/lembaga terkait yang ditugaskan termasuk dampak yang dihasilkannya/ditimbulkan.

Ketiga, eksekusi belum berjalan dengan baik. Penegakan hukum karhutla dinilainya belum optimal.  Bila menilik rapat kerja Komisi IV DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) awal Februari 2021 lalu, setidaknya terdapat 28 gugatan. Gugatan diajukan ke KLHK dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun.

Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi. Bagi Ninda, bila pemerintah serius menegakan hukum tanpa kompromi agar dapat memberikan dampak positif penegakan hukum, eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu harus menjadi prioritas.

“Hal ini juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan,” kata dia.

Keempat, terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah penegakan hukum karhutla. Antara lain UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan. Menurut Ninda, dalam perubahan Pasal 67 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya menyebutkan, “Setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup”.

Padahal, dalam rumusan aslinya terdapat ketentuan yang lebih tegas. Seperti kewajiban pelaku usaha agar memiliki Amdal, analisis risiko, serta sarana-prasarana pengendalian kebakaran. Sementara UU 11/2020 hanya menyatakan ketentuan lebih lanjut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Masalahnya, dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, tidak dijumpai ketentuan tersebut.

“Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh Pemerintah sebagai bukti komitmen menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait