Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla
Berita

Sejumlah Pekerjaan Rumah Pemerintah untuk Atasi Persoalan Karhutla

Pemerintah harus melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, Adrianus Eryan menambahkan Pemerintah harus melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik. Selain itu, Pemerintah mesti menggelar forum koordinasi dengan instansi penegak hukum terkait, seperti KLHK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, instansi lain yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan agar dapat mempercepat proses eksekusi perkara-perkara karhutla. 

Dia menilai sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum, Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan. “Dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas,” harapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi nasional pengendalian karhutla memberikan enam arahan. Pertama, memprioritaskan upaya pencegahan melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot dan pemantauan kondisi harian di lapangan. Kedua, infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai bawah. Kemudian melibatkan Babinsa, Babimkamtibmas, kepala desa dalam penanganan karhutla.

Ketiga, mencari solusi permanen agar masyarakat dan korporasi membuka lahan dengan tidak membakar. Keempat, penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Kelima, tak membiarkan api membesar dan tanggap mengendalikan kobaran api agar tidak membesar (menjalar). Keenam, langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, serta memberikan sanksi tegas agar ada efek jera.

Tags:

Berita Terkait