Sepanjang 2022, MA Terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2022

Sepanjang 2022, MA Terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara

Mulai dari Perma No.1 Tahun 2022, Perma No.2 Tahun 2022, Perma No.3 Tahun 2022, Perma No. 6 Tahun 2022, Perma No.7 Tahun 2022, sampai dengan Perma No.8 Tahun 2022.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Sebab, selama ini UU Pemberantasan Tipikor tidak memberikan aturan rinci perihal hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan. Hal ini berimplikasi pada munculnya perbedaan penafsiran serta penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan. Untuk itu, MA menerbitkan Perma No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsisebagai pedoman dalam penerapan hukum penyelesaian keberatan pihak ketiga. Perma ini ditetapkan pada 17 Mei 2022 dan diundangkan pada 30 Mei 2022.

Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Perkembangan teknologi, komunikasi, serta informasi dewasa ini memberi implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk efektivitas proses berperkara di pengadilan terutama dalam pelaksanaan mediasi. Sebab, Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum mengatur dengan tegas dan terperinci perihal pelaksanaan mediasi secara elektronik di pengadilan.

Menjawab persoalan itu, MA menetapkan Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik pada 17 Mei 2022 dan mengundangkannya dan mulai berlaku per 30 Mei 2022. Mengutip Pasal 3 Perma Mediasi Elektronik, Mediasi di Pengadilan secara Elektronik didefinisikan sebagai alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik (online/daring).

Perma No.6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik

Menjadi salah satu prasyarat tercapainya penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan ialah menghadirkan peradilan modern berbasis teknologi informasi sebagai salah satu upaya meningkatkan akses terhadap keadilan. MA sebelumnya sudah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Namun, setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Perma tersebut, dijumpai fakta dampak positif terhadap penyelenggaraan peradilan. Berpijak dari situlah kemudian MA menetapkan Perma No.6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik pada 26 September 2022 dan mulai berlaku per 28 September 2022.

Perma No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Tags:

Berita Terkait