Sepanjang 2022, MA Terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara
Kaleidoskop 2022

Sepanjang 2022, MA Terbitkan 6 Perma Terkait Penanganan Perkara

Mulai dari Perma No.1 Tahun 2022, Perma No.2 Tahun 2022, Perma No.3 Tahun 2022, Perma No. 6 Tahun 2022, Perma No.7 Tahun 2022, sampai dengan Perma No.8 Tahun 2022.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Disebutkan dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena itu, pembaruan administrasi dan persidangan dipandang perlu dilakukan oleh MA agar bisa menyelesaikan berbagai kendala maupun hambatan selama penyelenggaraan peradilan.

Dari evaluasi terhadap pelaksanaan Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dinilai masih memerlukan penyempurnaan. Untuk itu, Perma No.7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik ditetapkan MA pada 10 Oktober 2022 lalu dan mulai berlaku sejak 11 Oktober 2022.

Perma No.8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Sama halnya dengan Perma No.7 Tahun 2022, terbitnya Perma ini berawal dari evaluasi terhadap pelaksanaan Perma yang sebelumnya telah diterbitkan. Pada konteks ini ialah Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

Dari evaluasi yang dilakukan, MA menjumpai adanya problematika yang perlu dilakukan penyempurnaan. Berpijak pada pandangan tersebut, MA lantas menetapkan Perma No.8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 18 November 2022 dan secara resmi mengundangkannya pada 2 Desember 2022.

Tags:

Berita Terkait