Syarat dan Cara Penukaran Uang Lebaran Secara Online Tahun 2024
Terbaru

Syarat dan Cara Penukaran Uang Lebaran Secara Online Tahun 2024

Untuk memastikan kuota dan pecahan yang diinginkan, masyarakat dapat memesan penukaran uang lebaran secara online.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tukar uang saat lebaran secara online. Foto: pexels.com
Ilustrasi tukar uang saat lebaran secara online. Foto: pexels.com

Melalui siaran persnya, Bank Indonesia mengumumkan bahwa uang layak edar sejumlah Rp197,6 triliun sudah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan uang lebaran tahun ini.

Penukaran uang lebaran tahun 2024 telah dibuka pada 15 Maret dan berlangsung hingga 7 April 2024 mendatang. Sebanyak 4.264 titik layanan disiapkan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, untuk wilayah Jabodebek sendiri, Bank Indonesia telah menetapkan 600 lokasi kantor bank umum untuk penukaran uang lebaran. Daftar lokasi kantor bank umum yang melayani penukaran uang dapat diakses di link berikut.

Baca juga:

Penukaran Uang Lebaran secara Online

Untuk memastikan kuota atau ketersediaan pecahan uang yang diinginkan, kini masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang lebaran dapat melakukan penukaran di sejumlah lokasi kas keliling dengan melakukan pemesanan secara online.

Pemesanan uang lebaran secara online ini dapat dilakukan melalui laman PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemesanan hanyalah NIK-KTP. Perlu dicatat, masyarakat dapat melakukan penukaran lebih dari sekali. Namun, tidak dalam periode menunggu penukaran dan/atau di hari penukaran.

Hukumonline.com

Adapun tahap dan cara untuk melakukan pemesanan uang lebaran secara online adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman PINTAR.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih Provinsi yang sesuai.
  4. Klik “Lihat Lokasi”.
  5. Akan muncul sejumlah lokasi yang dapat dipilih. Tentukan lokasi yang diinginkan, kemudian pilih Jam Operasional yang tersedia.
  6. Klik “Pilih” (tombol hijau).
  7. Isi data pemesanan yang diminta (NIK-KTP dan nama lengkap sesuai KTP) serta detail kontak (nomor handphone dan alamat email).
  8. Klik “Lanjutkan”.
  9. Akan mucul data pecahan uang yang dapat dipilih. Mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp.10.000, Rp.20.000, dan Rp50.000. Adapun maksimal jumlah yang ditukarkan adalah sebesar Rp4.000.000.
  10. Setelah memilih pecahan uang, isi kolom Captcha dan centang kolom pernyataan.
  11. Klik tombol “Pesan”.
  12. Akan muncul tampilan bukti pesanan dan harap mengunduh file tersebut.
  13. Datanglah ke lokasi yang dipilih sesuai dengan jam pilihan. Pastikan membawa bukti pemesanan yang telah didapat.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait