Syarat Poligami akan Diperketat
Hukum Keluarga:

Syarat Poligami akan Diperketat

Harus ada surat dokter dari rumah sakit yang ditunjuk Pemerintah atas perintah pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dari 42.769 angka perceraian yang tercatat Bimas Islam sepanjang tahun 2004, sebanyak 813 kali perceraian disebabkan oleh poligami. Jumlah perceraian akibat poligami terus meningkat dua tahun berikutnya.

 

Tahun

Angka Perceraian

Akibat Poligami

2004

42.769

813

2005

55.509

879

2006

Tidak ada data

983

 Sumber: Bimasislam.net, 24 Agustus 2007

 

Pada umumnya, kata Nasaruddin, poligami dilakukan sembunyi-sembunyi dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku poligami menikahi isteri kedua atau ketiga di bawah tangan dan tanpa persetujuan isteri pertama. Ada dua konsekuensi yang timbul akibat perkawinan semacam ini. Di satu sisi, perbuatan suami merupakan pelanggaran terhadap ketentuan poligami yang mengharuskan mendapat izin dari isteri pertama melalui pengadilan; dan di sisi lain perkawinan di bawah tangan dapat merugikan isteri dimaksud. Bagi isteri kedua, ia akan dihadapkan pada masalah legalitas perkawinan dan status anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

 

Argumen lemah

Para pelaku poligami, kata Nasaruddin, sering beragumen bahwa mereka menikah lagi secara diam-diam dan tanpa persetujuan isteri pertama karena sulit dan berlikunya proses perizinan di Pengadilan Agama. Argumentasi ini dinilai Nasaruddin lemah. Sebab, data dari Departemen Agama menunjukkan 80 persen pengajuan izin poligami malah dikabulkan pengadilan.

 

Pada tahun 2004, tercatat ada 1.016 pemohon dan dikabulkan 800 permohonan. Tahun berikutnya ada 989 permohonan izin berpoligami, dimana 803 diantaranya dikabulkan. Pada tahun 2006, pengadilan mengabulkan 776 dari 1.148 permohonan izin poligami. Pengadilan akan mengabulkan sepanjang pemohon memenuhi syarat-syaratnya.

Tags: