Tak Diizinkan Rawat Inap, Anggoro Bongkar Alasan Pelarian
Berita

Tak Diizinkan Rawat Inap, Anggoro Bongkar Alasan Pelarian

Anggoro tidak kembali ke Indonesia karena disuruh tidak pulang oleh Ketua KPK dan Kabareskrim.

NOV
Bacaan 2 Menit
Tersangka suap Kemenhut, Anggoro Widjojo. Foto: RES.
Tersangka suap Kemenhut, Anggoro Widjojo. Foto: RES.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak permohonan izin rawat inap yang diajukan oleh Anggoro Widjojo sebelum menutup sidang perkara korupsi itu. Alasannya, KPK tidak bersedia memberikan pengamanan selama Anggoro menjalani pengobatan rawat inap mengingat track record Anggoro yang pernah melarikan diri.

Nani mengatakan, selama KPK tidak memberikan kesanggupan untuk pengamanan Anggoro, majelis tidak akan mengeluarkan penetapan. Berdasarkan surat pimpinan KPK No.B125/24/05/2014 yang ditandatangani Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, KPK menolak memberikan pengamanan untuk rawat inap Anggoro.

“Mengingat track record terdakwa saat proses penyidikan, tidak memiliki itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum. Terdakwa melarikan diri dan tertangkap di luar negeri. Sehingga, kami berpendapat tidak dapat memberikan perlindungan keamanan dalam rangka rawat inap,” katanya membacakan surat KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5).

Walau begitu, Nani mengungkapkan KPK dapat memberikan pengamanan sepanjang untuk pengobatan rawat jalan. Pengamanan itu akan dilakukan KPK setelah mendapatkan penetapan dari majelis. Ia meminta Anggoro atau pengacara Anggoro kembali mengajukan surat permohonan untuk izin pengobatan rawat jalan.

Namun, di sidang terjadi sedikit perdebatan. Anggoro meminta rawat jalan dilakukan dua hari berturut-turut. Bos PT Masaro Radiocom ini beralasan, dokter harus memasang kateter. “Yang mulia, saya ini perlu dikateter. Jadi, apa bisa dilakukan pagi, sore pulang, terus besok paginya cek lagi, karena ini harus dimonitor,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Anggoro, Nani menanyakan kepada penuntut umum, apakah dimungkinkan KPK memberikan pengamanan dua hari berturut-turut? Nani menyatakan, pada umumnya, permohonan izin rawat jalan tidak ada yang dilakukan dua hari berturut-turut. Nani menyarankan pengecekan dilakukan di rumah tahanan.

Anggoro dokter di RSPAD tidak bisa mengontrol di rumah tahanan. Ia harus mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan setelah pemasangan kateter. Akan tetapi, Nani tidak bisa mengeluarkan penetapan jika mekanisme di KPK tidak memungkinkan untuk memberikan pengamanan dua hari berturut-turut.

“Risikonya terlalu besar bagi kami jika KPK tidak memberikan kesanggupan untuk pengamanan. Bagaimanapun saudara mempunyai track record yang berbeda. Saudara sampaikan dulu ke KPK, apakah memungkinkan mekanisme seperti itu. Baru kemudian Saudara mengajukan permohonan kepada kami,” tuturnya.

Anggoro merasa dirinya diping-pong hanya untuk mendapatkan izin berobat. Padahal, menurut Anggoro, penyakitnya sudah semakin parah. Saking kesalnya, Anggoro memastikan dirinya tidak akan melarikan diri.

“Itu kan omongan Saudara. Artinya, Saudara pernah melarikan diri,” kata Nani.

“Saya tidak melarikan diri yang mulia. Waktu disidik saya juga ditanya. Saya menjelaskan bahwa saya tidak pulang karena disuruh tidak pulang oleh Pak Ketua KPK (Antasari Azhar) dan Kabareskrim (Susno Duaji) atas perintah Kapolri. Bagaimana saya pulang?” jawab Anggoro.

“Ya, itu di luar kami,” ujar Nani.

“Nanti bisa ditanyakan di sidang. Ini nyawa manusia yang mulia. Saya sekarang sudah stress, takut mati, bisa struk soalnya. Ini lempar-lemparan terus. Dijawab saja, bisa atau tidak?” tanya Anggoro.

Mendengar pernyataan Anggoro, Nani langsung mengetuk palu. Nani membantah memping-pong Anggoro. Ia menegaskan, majelis tetap memperhatikan kesehatan seluruh terdakwa, termasuk Anggoro. Masalahnya, majelis harus memastikan dahulu, apakah KPK bisa memberikan pengamanan untuk rawat jalan dua hari berturut-turut.

Nani meminta Anggoro tidak memperpanjang perdebatan. “Jadi, silakan Saudara segera mengajukan permohonan dan berkoordinasi dengan KPK mengenai bagaimana jika dua hari berturut-turut. Kalau memang memungkinkan KPK dua hari berturut-turut menjemput dan mengantar, kami akan segera mengeluarkan penetapan”.

Akhirnya, kekesalan Anggoro pun mereda. Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang menyatakan akan segera mengajukan permohonan rawat jalan dua hari berturut-turut. Nani meminta, setelah KPK menyatakan kesanggupan, Tomson menginformasikan kepada panitera pengganti agar majelis segera mengeluarkan penetapan.

Usai sidang, penuntut umum KPK Iskandar Marwanto mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan pengamanan Anggoro. “Nanti kami juga memerlukan second opinion dari dokter kami (KPK), apakah tindakan-tindakan seperti itu berisiko menghambat persidangan atau tidak,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Anggoro memang pernah melarikan diri dari proses hukum. KPK memasukan Anggoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2009. Dalam rangka pencarian Anggoro, KPK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, dan Interpol.

Namun, upaya pencarian Anggoro baru membuahkan hasil pada Januari 2014. Anggoro ditangkap saat melakukan perjalanan dari Hongkong ke Zhenzhen. Keberhasilan penangkapan Anggoro itu tidak lepas dari peran Imigrasi dan Kepolisian Cina. Akhirnya, Anggoro dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum.

KPK melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan penahanan terhadap Anggoro. Saat ini, perkara Anggoro tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Anggoro didakwa memberikan suap kepada Menteri Kehutanan ketika itu, MS Kaban, serta pejabat Kementerian Kehutanan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR.
Tags:

Berita Terkait