Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021
Pojok MPR-RI

Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021
Hukumonline

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasalnya, PP No. 57 Tahun 2021 tidak memuat Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

 

"Mata pelajaran Pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Hilangnya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuhkan fondasi bangsa akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (17/4).

 

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, sebelum Pendidikan Pancasila dihilangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003, Pendidikan Pancasila telah menjadi pelajaran wajib sejak tahun 1975. Hal itu tidak lepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983. 

 

"MPR RI saat ini tengah mendorong agar Pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," kata Bamsoet.

 

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, hasil survey LSI tahun 2018 menemukan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen.

 

Sementara, survei yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi mencatat, hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka.

 

"Seiring cepatnya laju roda zaman dan lompatan kemajuan di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus dalam bingkai modernitas, tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata. Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas, serta warisan kearifan lokal bangsa," jelas Bamsoet.

Halaman Selanjutnya:
Tags: