Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat, Baasyir Divonis 2,5 Tahun
Berita

Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat, Baasyir Divonis 2,5 Tahun

Baasyir tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme maupun terlibat pengeboman di Marriot dan Bali. Namun, ucapannya dengan Amrozi dianggap hakim sebagai permufakatan jahat yang membuatnya diganjar penjara 2,5 tahun.

Gie
Bacaan 2 Menit
Terbukti Lakukan Permufakatan Jahat, Baasyir Divonis 2,5 Tahun
Hukumonline
Terserah pada kalian karena kalian yang tahu situasi di lapangan. Petikan kalimat inilah yang akhirnya dijadikan dasar oleh majelis PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Soedarto, untuk menjatuhkan vonis selama dua tahun enam bulan kepada Abu Bakar Baasyir (3/3).

Walaupun Baasyir tidak ikut, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengeboman di Paddy's dan Sari Club Bali 2002 lalu, menurut majelis, jawaban 'terserah' ini dianggap sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan 192 orang meninggal dan 162 lainnya luka-luka.

Beda pertimbangan

Anehnya, pertimbangan ini berbeda dengan pertimbangan pada dakwaan kedua primer dan subsider yang juga mengulas pembicaraan antara Baasyir dengan Amrozi soal 'acara' di Bali. Untuk dakwaan kedua primer, majelis hakim berpendapat bahwa jawaban dari Baasyir terlalu jauh untuk disimpulkan sebagai permulaan tindak pidana.

Sedangkan dalam dakwaan kedua subsidair, ucapan Baasyir dinilai bukan sebagai perjanjian ataupun pemakaian kekuasaan untuk membujuk seseorang untuk melakukan tindak pidana tertentu. Baasyirpun bebas dari tuntutan dalam dakwaan kedua primer dan subsider, dan tidak terbukti menyuruh ataupun membujuk hingga terjadinya peledakan bom di Bali.

Untuk dakwaan kesatu primer, subsidair dan lebih subsidair sehubungan dengan peledakan bom di Hotel JW Marriott, 5 Agustus 2003, Baasyir tidak terbukti bersalah. Dalam pertimbangannya, majelis tidak melihat adanya koneksi antara Baasyir dengan pengeboman hotel Marriott karena saat kejadian Baasyir tengah berada dalam tahanan dan tidak pernah bebas.

Tidak konsisten

Walaupun vonis tersebut jauh dari tuntutan 8 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Baasyir Moehammad Assegaf menyatakan akan banding. Menurutnya, selain pertimbangan hakim ini tidak konsisten, vonis tentang permufakatan jahat juga dinilai terlalu imajiner. Bagaimana dialog yang abstrak bisa dijadikan pertimbangan, ini imajiner dan non sense, ujar Assegaf usai persidangan.

Ia menambahkan, pada persidangan di PN Jakarta Pusat tahun 2003, Amrozi dan terdakwa lainnya menjelaskankan bahwa Baasyir tidak ada sangkut pautnya dengan bom Bali.

Amrozi selaku yang orang yang menanyakan tentang acara di Bali juga tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Hanya kesaksian dari Ali Imron yang digunakan untuk menguatkan dialog antara Baasyir dengan Amrozi. Baasyir sendiri dalam persidangan pernah membantah adanya dialog ini.

Usai persidangan, Baasyir sempat menyatakan bahwa haram baginya untuk menerima putusan ini. Pasalnya, ia merasa dizalimi atas putusan ini dan segera akan mengajukan banding.

Dalam persidangan yang digelar di Aula Departemen Pertanian, majelis menyatakan bahwa Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini bersalah karena melanggar Pasal 187 ter jo pasal 187 (3) KUHP tentang permufakatan jahat.

Selain itu perbuatannya terbukti mengakibatkan kebakaran dan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis juga tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar untuk permufakatan jahat ini.

187 ter KUHP

Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

187 (3)

Barangsiapa dengan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang

Jawaban 'terserah' dari Baasyir dilontarkan pada Agustus 2002, ketika Amrozi terpidana untuk kasus pengeboman di Bali menanyakan perihal acara yang akan diadakannya di Bali. Baasyir dianggap sudah mengerti apa maksud dari acara yang akan diadakan oleh Amrozi.

Tags: