Tiga Catatan Ombudsman terhadap RUU Kesehatan
Terbaru

Tiga Catatan Ombudsman terhadap RUU Kesehatan

Mulai menyoal hak dan kewajiban serta pemenuhan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan daftar isian masalah RUU tentang Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, Selasa (11/4//2023). Foto: Ombdusman
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan daftar isian masalah RUU tentang Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, Selasa (11/4//2023). Foto: Ombdusman

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan memasuki bakal memasuki tahap pembahasan tingkat pertama. Menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian tahap pembahasan tingkat pertama.Termasuk catatan dari berbagai kalangan. Sepertihalnya Ombudsman yang menyodorkan daftar isian masalah RUU Kesehatan dengan fokus pada tiga hal.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan DIM RUU Kesehatan yang disusunya menjadi bagian dalam pengayaan bahasan materi RUU Kesehatan. DIM tersebut disodorkan ke pimpinan Komisi IX di Gedung Ombudsman, Selasa (11/4/2023). Menurutnya, Ombudsman memberikan tiga catatan penting terhadap materi muatan RUU Kesehatan. Khususnya terkait dengan peningkatan kualitas layanan publik. Seperti halnya tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, hingga akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan massyarakat.

“Ombudsman memberikan tiga catatan utama,” ujarnya.

Baca juga:

Pertama, menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih berpandangan, RUU Kesehatan ternyata belum mengakomodir pengaturan hak kesehatan bagi kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan secara optimal. Menjadi soal kelompok rentan tersebut masuk kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah terjauh, terluar, tertinggal (3T). Selain itu, hak publik mengakses informasi kesehatan pun perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur secara gamblang dalam RUU Kesehatan.

Kedua,  terkait dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Menurut Najih, Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Tertama dalam menjaga ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.

Najih berpandangan, perlu adanya pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tak saja berkutat pada kebijakan pusat semata. Tapi pula kewenangan pemerintah daerah yang perlu diperhatian. Karenanya, kewenangan pemerintah daerah  dalam penyelenggaraan layanan kesehatan perlu diperjelas dalam RUU Kesehatan yang penyusunannya menggunakan metode omnibus law.

Ketiga,  terkait dengan pemenuhan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi masyarakat. Najih menilai, setidaknya da lima poin penting berkaitan dengan catatan ketiga. Dia pun membeberkan kelima poin tersebut. Yakni, pengendalian faktor risiko, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, dan memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan.

Tags:

Berita Terkait