Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden
Utama

Tim Percepatan Reformasi Hukum Sodorkan Rekomendasi ke Presiden

Terdiri dari empat kelompok kerja yang masing-masing memberikan rekomendasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif. Foto: RES

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam M. Mahfud MD telah merampungkan penyusunan rekomendasi. Malahan rekomendasi telah disodorkan ke meja Presiden Joko Widodo pada Kamis (15/9/2023) kemarin. Lantas rekomendasi apa saja yang diberikan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini?.

Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif mengatakan setelah bekerja 3 bulan, tim yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil telah merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum. Laode menjelaskan dokumen rekomendasi itu memuat agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029). Agenda prioritas itu disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan Reformasi Hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (15/9/2023).

Tim terdiri dari 4 kelompok kerja (pokja) meliputi Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum; Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan. Masing-masing pokja menyampaikan rekomendasi ringkas kepada Presiden.

Baca Juga:

Pertama, Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Laode menguraikan tim menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis terutama eselon I dan II di institusi penegak hukum dan peradilan, termasuk lelang jabatan, verifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Diusulkan agar dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan para pejabat yang saat ini menempati berbagai jabatan strategis.

Pembatasan penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga termasuk BUMN untuk mendukung profesionalitas aparat; pelemahan KPK juga menjadi sorotan tim. Tim merekomendasikan independensi dan profesionalitas KPK dikembalikan. Persoalan yang mendera KPK tak lain karena revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian bermasalah.

Tags:

Berita Terkait