Tips untuk Pelaku Usaha Saat Menangani Pelanggaran Merek
Terbaru

Tips untuk Pelaku Usaha Saat Menangani Pelanggaran Merek

Saat pelanggaran terjadi, pelaku usaha bisa melakukan dua hal sebelum memilih langkah litigasi yakni internal focus dan external effort.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kalau kasusnya kecil perusahaan bisa langsung minta takedown ke platform. Kalau misal ada indikasi palsu kita juga bisa follow up dan melakukan penelusuran sendiri terus ambil tindakan, bisa ajak ketemu atau somasi langsung,” terang Yanne.

Kedua external effort. Perusahaan yang merasa dirugikan atas pelanggaran merek dapat menjalin kerja sama dengan stakeholder untuk mencari jalan keluar. Salah satu hal yang kerap dilakukan adalah dengan melakukan sidak pasar, dan hal ini dinilai cukup efektif untuk mengurangi pemalsuan merek.

Yanne juga menyarankan pihak perusahaan giat melakukan sosialisasi terkait pemalsuan dan melakukan inovasi produk agar tidak mudah untuk dipalsukan. Terakhir, perusahaan harus melakukan correction action untuk memutuskan apakah pelanggaran merek tersebut akan dibawa ke pengadilan atau tidak.

“Atau bisa membentuk task force dengan perusahaan sejenis supaya pemalsuan produk yang sama bisa berkurang. Bisa dengan bikin program kerja berkesinambungan. Ini yang enggak pernah kita lakukan, dan juga lakukan internal interview,” papar Yanne.

Komitmen penegakan hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kesadaran masyarakat lokal untuk mendaftarkan merek sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Jika dulu pendaftaran merek mayoritas dilakukan oleh pihak luar, namun saat ini 60 persen pendaftaran merek berasal dari masyarakat lokal.

“Ini bagus karena sudah 60 persen pendaftaran merek itu dari lokal. Artinya orang Indonesia sudah sadar dengan perlindungan merek dan komersialisasi,” kata Freddy dalam acara yang sama.

Di sisi lain, pemerintah juga melakukan perbaikan proses pendaftaran merek. Dahulu pendaftaran merek memakan waktu hingga 9 bulan, namun sejak berlakunya UU Cipta Kerja proses itu dipangkas menjadi 3 bulan. Selain itu, UU Merek mengatur hal yang lebih kompleks, tidak hanya sekedar nama, warna, atau logo, tetapi juga terkait suara dan hologram yang saat ini menjadi konsen Ditjen KI Kemenkumham.

Terkait penegakan hukum, Freddy menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual. Salah satunya, pemerintah melalui Ditjen KI telah membentuk Tim Satgas Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di bidang kekayaan intelektual. Untuk itu, dirinya cukup optimis dengan target Indonesia untuk keluar dari priority watch list, sehingga berada pada kategori watch list.

Tags:

Berita Terkait