Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India, Warga Gugat Izin Pembangunan ke PTUN Jakarta
Terbaru

Tolak Pembangunan Gedung Kedubes India, Warga Gugat Izin Pembangunan ke PTUN Jakarta

Setidaknya terdapat tiga alasan penolakan pembangunan kantor Kedubes India. Salah satunya adalah diduga adanya manipulasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Advokat David ML Tobing. Foto: RES
Advokat David ML Tobing. Foto: RES

Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India dengan 18 lantai mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Lebih dari 20 warga yang bertempat tinggal di lokasi pembangunan menggugat ijin pembangunan gedung Kedubes India. Gugatan tersebut didaftarkan oleh David Tobing yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para warga.

"Warga sudah memberikan kuasa ke kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan Ijin Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” kata David Tobing dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Selasa (26/3).

Adapun gugatan pembatalan diajukan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 yang terbit tanggal 1 September 2023 yang diduga terbit dengan melanggar hukum.

Baca Juga:

David menyatakan, hingga 2 bulan sebelum SK PBG terbit, warga masih menyatakan penolakannya dalam rapat-rapat dengan instansi terkait. Namun tiba-tiba SK PBG terbit dan proses pembangunan Gedung Kedutaan mulai dikerjakan.

David menegaskan alasan warga melakukan penolakan gedung Kedubes India tersebut. Pertama, penerbitan PBG diduga dilakukan dengan memanipulasi data karena yang tercantum dalam penandatangan di barcode papan PBG bukanlan tanda tangan Kepala Dinas PMPTSP Prov DKI Jakarta, melainkan Kepala Unit Pengelolaan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perbedaan Pejabat yang bertanda tangan juga terdapat di salinan PBG yaitu pada kolom tanda tangan dan yang berada di sebelah barcode.

"Kami juga menduga SK PBG terbit karena adanya manipulasi data warga karena warga tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan ijin AMDAL. Kami curiga penerbitan PBG tidak didasari oleh Ijin AMDAL,” ujar David.

Tags:

Berita Terkait