Tren IPK Terus Anjlok, Ini Sejumlah PR Besar Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Tren IPK Terus Anjlok, Ini Sejumlah PR Besar Pemberantasan Korupsi

Tantangan semakin kompleks ,dibutuhkan penguatan pemberantasan korupsi dan dukungan dari banyak pihak. Pemberantasan dan pencegahan korupsi tak dapat hanya melalui aspek kelembagaan, regulasi, maupun mengandalkan kinerja aparat penegak hukum semata.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Masyarakat selama ini mengetahui citra KPK dari paparan pemberitaan penindakan. Menurunnya kuantitas dan kualitas penindakan KPK membuat kepercayaan masyarakat turun sebab beberapa penindakan yang dilakukan belum terungkap secara keseluruhan,” ungkapnya.

Pemerhati isu korupsi sekaligus Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015-2019 Betti Alisjahbana mengatakan, tren indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan sejak 2019. Hal tersebut menggambarkan dinamika dan tantangan pemberantasan korupsi yang masih terus menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. Oleh karenanya, butuh penguatan dan komitmen dari semua unsur, baik pemerintah maupun dukungan masyarakat.

Betti merinci beberapa hal yang dapat dilakukan untuk penguatan regulasi dan kolaborasi dalam pemberantasan korupsi. Pertama, memperkuat independensi lembaga antikorupsi. Kedua, menegakkan standar etika dan integritas yang tinggi. Sebab, dalam UU KPK memiliki kewajiban koordinasi dan supervisi. Ketiga, koordinasi dengan lembaga lain.

“Misalnya meminta kepada Presiden untuk dibuat rapat koordinasi dengan lembaga lain,” ujarnya.

Selain itu, mengingat para pelaku tindak pidana korupsi yang semakin canggih memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan korupsi, Betti berharap agar KPK pun semakin berinovasi dalam mendeteksi korupsi. Seperti memanfaatkan analisis big data dan artificial intelligence untuk mendeteksi berbagai pola modus kejahatan korupsi  maupun transaksi menncurigakan secara real time.

Perkuat pendidikan dan pencegahan

Dalam upaya pemberantasan korupsi, apske pendidikan dan pencegahan tak kalah penting. Setidaknya. terdapat beberapa hal yang bisa diperkuat, seperti mengoptimalkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, semua pejabat penyelenggara negara diharapkan disiplin melaporkan LHKPN saban tahunnya.

Selaras dengan hal tersebut, Alex mengatakan ke depannya penanganan perkara bisa dilakukan melalui LHKPN dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk soal manajemen penanganan perkarat dapat menjadi perhatian masyarakat secara luas. Dengan demikian, bila pencegahan dapat maksimal maka tak perlu lagi ada operasi tangkap tangan bila hendak menangani perkara.

“Bisa lewat LHKPN dan PPATK. Ini yang sebetulnya akan kami dorong, selain menerima laporan juga mengklarifikasi, kalau OTT sekarang ternyata makin sulit, kenapa kita nggak menggunakan dokumen yang secara legalitas lebih valid,” ujarnya.

Alex menyebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah para pejabat publik melakukan korupsi yakni paling tidak harus memenuhi kewajiban publik sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan. Misalnya sebelum menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara mesti dulu melaporkan harta kekayaan, serta membayar pajak.

“Jangan sampai kekayaannya dilaporkan di LHKPN ratusan miliar tetapi nggak pernah bayar pajak, ini yang masyarakat mestinya tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara, harus terbuka,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait