Uang NKRI Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Berita

Uang NKRI Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

BI telah menerbitkan sekitar 40 juta lembar uang NKRI pecahan Rp100 ribu. Untuk pecahan lain akan segera diterbitkan secara bertahap.

FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Terhitung tanggal 17 Agustus 2014, uang rupiah Rp100 ribu yang terdapat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sah menjadi alat pembayaran di Indonesia. Atas dasar itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo berharap, agar masyarakat tak ragu lagi untuk menggunakan uang NKRI ini.

“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo saat peluncuran uang NKRI di Jakarta, Senin (18/8).

Ia berharap, dengan adanya peluncuran ini, maka ke depan transaksi menggunakan rupiah di dalam negeri semakin meningkat. “Kami sangat menghargai pemerintah yang mendorong terjadinya transaksi di negara kesatuan Republik Indonesia menggunakan rupiah,” katanya.

Agus mengatakan, untuk uang NKRI pecahan Rp100 ribu ini sudah diterbitkan sebanyak 40 juta lembar. Ke depan, lanjutnya, BI akan menerbitkan uang NKRI dalam pecahan lain secara bertahap. “Bertahap dalam tiga tahun (pecahan lain, red) akan mulai diterbitkan,” ujarnya.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A Siahaan mengatakan, pembuatan uang dengan frasa NKRI di dalamnya merupakan amanat dari UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Frasa NKRI masuk sebagai salah satu ciri umum dari uang tersebut. Selain adanya frasa NKRI, ciri lainnya adalah terdapatnya lambang Garuda Pancasila dan yang menandatangani uang adalah Gubernur BI serta Menteri Keuangan.

Ia menuturkan, proses pembuatan uang NKRI membutuhkan waktu yang tak sebentar. Bukan hanya itu, proses pembuatan uang ini juga melibatkan banyak pihak. “sampai perizinan gambar pahlawan (Soekarno da M Hatta), membutuhkan izin dari ahli waris hingga keluarnya Keppres (Keputusan Presiden).”

Uang NKRI pecahan Rp100 ribu ini sudah diedarkan BI ke seluruh kantor cabang BI yang ada di daerah. Menurut Lambok, pencetakan uang NKRI ini sudah diukur sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia dengan mempertimbangkan asumsi makroekonomi, nilai tukar hingga suku bunga.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan M Chatib Basri menyambut baik diterbitkannya uang NKRI pecahan Rp100 ribu ini. Ia menuturkan, terbitnya uang NKRI ini merupakan amanat dari UU Mata Uang yang pembahasannya membutuhkan waktu yang tak sebentar.

“Dari tahun 2006 itu dibahas, lalu tahun 2011 diselesaikan,” kata Chatib.

Ia sepakat, peluncuran uang NKRI ini digunakan sebagai momentum untuk menyatakan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Atas dasar itu, ia meminta agar, terdapatnya sosialisasi khusus bagi kalangan usaha dan masyarakat untuk tetap menggunakan rupiah dalam bertransaksi.

Menurut Chatib, sosialisasi ini diperlukan lantaran masih banyak tempat di sejumlah wilayah di Indonesia yang bertransaksi tak menggunakan mata uang rupiah. Menurutnya, transaksi menggunakan rupiah merupakan keharusan kecuali ada perjanjian tertentu yang membolehkan transaksi menggunakan mata uang asing.

“Pemberlakuan uang ini sebagai simbol kedaulatan Republik Indonesia, juga sebagai momentum untuk menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali yang diperjanjikan dalam mata uang asing,” tutup Chatib.
Tags:

Berita Terkait