Umumkan dan Tahan Segera Pejabat Indonesia yang Terima Suap Monsanto
Berita

Umumkan dan Tahan Segera Pejabat Indonesia yang Terima Suap Monsanto

Sampai kini masih belum jelas siapa pejabat senior Indonesia yang disebut-sebut menerima suap dari Monsanto Company. Pejabat KLH atau Deptan?

Mys
Bacaan 2 Menit
Umumkan dan Tahan Segera Pejabat Indonesia yang Terima Suap Monsanto
Hukumonline

 

Sesuai rencana, tim kuasa hukum Monsanto akan menemui pimpinan KPK hari ini (10/1). Tetapi, menurut Tejo, langkah KPK sudah terlambat. Jauh sebelumnya, Konphalindo sudah menyurati KPK agar segera menyelidiki dan mengusut Monsanto. Desakan itu terkait dengan munculnya kabar investigasi Security Exchange Commission (SEC) terhadap Monsanto terkait dugaan pemberian suap (bribery) terhadap pejabat senior Indonesia.

 

Saat itu Konphalindo menduga kasus Monsanto belum menjadi prioritas KPK. Namun Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa KPK sudah menyurati berbagai pihak terkait. Sayang, SEC, Kedubes Amerika Serikat maupun Departemen Kehakiman AS tidak merespons surat KPK tersebut. Hingga kemudian, Kamis lalu waktu New York, terungkap adanya pemberian suap sebesar US$50 ribu dan kesediaan Monsanto membayar penalti.

 

Perusahaan yang bermarkas di St Louis Missouri itu dihukum karena melanggar larangan melakukan praktek korupsi bagi perusahaan-perusahaan AS di luar negeri (Foreign Corruption Practices Act/FCPA).

 

Indonesia sendiri sebenarnya memiliki peraturan yang menjerat pemberi dan penerima suap, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 1980. Ironisnya, Undang-Undang ini sangat jarang digunakan, bahkan nyaris tak berkutik mencegah praktek suap menyuap di Tanah Air. Ahli hukum pidana Prof. Andi Hamzah pernah mengeluhkan tidak jalannya Undang-Undang Suap. Sepengetahuan dia, belum ada satu pun pejabat Indonesia yang dihukum berat dengan Undang-Undang tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penelusuran secara intensif siapa saja pejabat Indonesia yang telah menerima suap dari perusahaan raksasa agro-kimia asal Amerika Serikat, Monsanto Company. Bila sudah diketahui, KPK wajib mengumumkan ke masyarakat agar memberi efek jera kepada pejabat yang ingin berbuat serupa.

 

KPK harus mengusut tuntas kasus ini agar pejabat yang menerima suap itu jelas, ujar Direktur Eksekutif Konsorsium untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo) Tejo Wahyu Djatmiko. Konphalindo adalah salah satu lembaga nirlaba yang mempersoalkan produk kapas transgenik Monsanto sejak awal, bahkan hingga ke pengadilan.

 

Harapan senada disampaikan Lucky Djani. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan KPK harus proaktif mengungkap kasus Monsanto, terutama pihak-pihak yang memberi dan menerima suap. Memang, ada kesulitan untuk mengungkap nama-namanya karena kedua pihak akan bungkam karena pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan keuntungan dari transaksi suap tadi. Dan kini menjadi tugas KPK untuk menyidik dan mengungkapkan nama-namanya ke masyarakat. Harus diumumkan dan segera ditahan, tandas Lucky Djani.

 

Masalahnya, hingga kini belum diketahui siapa nama pejabat dan di instansi mana yang bersangkutan menjabat. Rilis yang dikeluarkan Department of Justice Amerika Serikat (AS) menyebutkan pejabat Indonesia yang menerima suap senilai US$50 ribu itu adalah a senior Indonesia Ministry of Environment official.

 

Namun Tejo Wahyu Djatmiko lebih yakin pejabat dimaksud adalah seorang pejabat di Departemen Pertanian (Deptan). Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup bukanlah lembaga pemutus dalam kasus kapas transgenik. Orang yang paling memungkinkan adalah pejabat di Deptan. Saat itu Deptan dipimpin oleh Prof. Bungaran Saragih. Pejabat di Deptan lebih masuk akal, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: