Urgensi Certified Data Protection Officer di Sektor Perbankan
Kolom

Urgensi Certified Data Protection Officer di Sektor Perbankan

UU PDP belum mengatur profesi CDPO secara mendalam. Profesi CDPO perlu juga dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Benedictus Avianto Pramana (kiri) dan Joshua Ramoti Ariesto (kanan). Foto: Istimewa
Benedictus Avianto Pramana (kiri) dan Joshua Ramoti Ariesto (kanan). Foto: Istimewa

Di era digital saat ini, tidak bisa dipungkiri banyak sektor bisnis yang melibatkan data pribadi dalam keberlangsungan usahanya. Kondisi ini sudah pasti diiringi berbagai risiko atas data pribadi yang dilibatkan dan disimpan oleh pelaku bisnis bersangkutan. Berangkat dari hal tersebut, keberadaan dari seorang pejabat pelindungan data pribadi menjadi semakin penting. Salah satu sektor bisnis di Indonesia yang berurusan dengan data pribadi konsumen adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Pengelolaannya harus penuh dengan kehati-hatian

Regulasi Bank Indonesia

Bank Indonesia dalam telah menjawab kebutuhan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PBI 3/2023) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (PADG 20/2023).

Baca juga:

Secara implisit, PBI 3/2023 dan PADG 20/2023 menyematkan bahwa Pejabat Pelindungan Data Pribadi atau Data Protection Officer (DPO) memiliki peran krusial. Ia harus memastikan bahwa informasi pribadi konsumen disimpan, diproses, dan digunakan dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan PBI 3/2023 dan PADG 20/2023, kami menyimpulkan hal-hal yang menjadi urgensi dibuatnya regulasi khusus untuk mengatur dan melindungi profesi DPO tersertifikasi. Fungsi profesi ini dalam sektor perbankan di Indonesia juga harus diatur. Mereka kini kerap disebut sebagai Certified Data Protection Officer (CDPO).

Fungsi pertama Pejabat Pelindungan Data Pribadi adalah mengawasi dan memastikan bahwa data pribadi konsumen tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berhak. Ini penting mengingat data pribadi konsumen sering kali menjadi target utama bagi para pelaku kejahatan siber. PADG 20/2023 memberi ketentuan-ketentuan yang mengatur fungsi ini termasuk jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi.

Fungsi kedua yaitu mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan serta prosedur efektif dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi konsumen. Hal ini meliputi penggunaan teknologi keamanan informasi yang canggih, pelatihan karyawan terkait keamanan data, serta melakukan audit secara berkala. Evaluasi kepatuhan terhadap standar keamanan yang telah ditetapkan harus rutin dilakukan.

Tags:

Berita Terkait