Urusan Suami-Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Jadi Polemik
Utama

Urusan Suami-Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga yang Jadi Polemik

Substansi RUU dinilai terlalu masuk ranah privat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. DPR persilakan masyarakat untuk memberi masukan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi nanti akan kita lihat dalam pembahasan masing-masing RUU mana yang layak dijadikan sebuah UU mana yang kemudian tidak layak,” katanya.

 

Hukumonline.com

 

Hal senada juga diutarakan oleh salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Amaliah. Menurutnya, beragam reaksi masyarakat terhadap substansi RUU Ketahanan Keluarga menjadi pelengkap agar legislasi yang diusulkan dapat menjadi lebih baik dan purna.

 

“Tidak masalah sebenarnya bila satu RUU memunculkan pro dan kontra,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Leida meminta masyarakat membaca dan menelaah secara seksama keseluruhan muatan materi dalam draf RUU, termasuk naskah akademiknya. Dengan begitu, masyarakat dapat memberi masukan kritisnya kepada parlemen saat pembahasan RUU. Ia menuturkan, terdapat empat tujuan RUU Ketahanan Keluarga sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

 

Pertama, menciptakan keluarga tangguh yang mampu mengatasi persoalan internal keluarganya secara mandiri dan menangkal gangguan yang berasal dari luar dengan berpegang teguh pada prinsip keluarga dan nilai-nilai keluarga dengan mengedepankan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semangat persaudaraan, dan kemandirian keluarga yang solutif dalam mengatasi permasalahan keluarga.

 

Kedua, mengoptimalkan fungsi keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai religius dan moral serta membentuk kepribadian dan karakter anak bangsa yang baik sebagai generasi penerus.

 

Ketiga, mewujudkan pembangunan manusia Indonesia secara emosional dan spiritual yang berasal dari pembangunan keluarga sebagai bagian unit kecil masyarakat yang merupakan modal dasar dalam kegiatan pembangunan nasional. Keempat, mengoptimalkan peran Ketahanan Keluarga sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional dan pilar utama dalam menjaga ideologi dan nilai-nilai luhur bangsa.

 

Baca:

 

Menurut Leida, terdapat dukungan yang diberikan bagi keluarga melalui RUU Ketahanan Keluarga. Misalnya dalam Pasal 29 RUU Ketahanan Keluarga yang menjamin istri atau ibu yang bekerja untuk mendapatkan beberapa hak. Pertama, hak cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Tags:

Berita Terkait