Wajib Sertifikasi Halal, UMKM Bisa Kantongi Sertifikat Halal Tanpa Biaya
Utama

Wajib Sertifikasi Halal, UMKM Bisa Kantongi Sertifikat Halal Tanpa Biaya

Pernyataan self declare dalam sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenakan biaya. Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk senilai Rp230.000 dibebankan kepada APBN/APBD dan Fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Lalu bagaimana mekanisme pengurusan sertifikasi halal bagi UMK? Sukandar menyampaikan bahwa sertifikasi halal untuk UMK adalah self declare. Alurnya adalah pelaku UMK masuk ke laman ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun SIHALAL.

Setelah membuat akun SIHALAL, pelaku usaha mengajukan self declare dengan melampirkan dokumen dan kemudian BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah itu BPJPH akan melakukan verifikasi dokumen, dilanjutkan oleh verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH.

Selesai verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH, MUI akan melakukan sidang fatwa. Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan setifikasi halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari akun SIHALAL.

Untuk diketahui, pernyataan self declare dalam sertifikasi halal untuk UMK tidak dikenakan biaya. Biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk senilai Rp230.000 dibebankan kepada APBN/APBD dan Fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

Tags:

Berita Terkait