Conference of the Parties (COP) 26 berlangsung di Glasgow Inggris dipandang belum mengarah pada track yang tepat untuk memenuhi target menjaga suhu bumi agar tidak melewati ambang batas 1,5 derajat celcius. Mekanisme perdagangan karbon dan offset emisi atau mengimbangi emisi yang dihasilkan di satu tempat dengan pengurangan emisi di tempat lain dinilai merupakan solusi palsu.
“Perdagangan karbon dan offset emisi tidak lebih dari sekedar perampasan ruang hidup rakyat dengan kedok hijau serta menjadi skema green washing bagi korporasi perusak lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Zenzi Suhadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan skema perdagangan karbon dan offset emisi merupakan skema keliru karena tak efektif mengurangi emisi secara drastis dan cepat serta tidak menjadikan rakyat sebagai subyek, bakal memperluas konflik, perampasan tanah dan memperuncing ketidakadilan. Celakanya, skema tersebut didorong Indonesia sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di COP 26 tersebut.
Baginya, langkah keliru itu bakal memberi ruang bagi negara utara dan korporasi untuk mengelak dari tanggung jawab penurunan emisi di negara mereka sendiri dengan cara menghentikan penggunaan energi fosil dan moda produksi dan komsumsi yang tinggi emisi karbon. Sebagai negara kepulauan yang memiliki hutan tropis nomor tiga terluas di dunia, Indonesia seharusnya mengambil kepemimpinan perundingan iklim untuk mencagah krisis iklim
“Karena sebagai bangsa, Indonesia yang akan paling menderita oleh perubahan iklim. Presiden selalu menjanjikan kemajuan bagi bangsa ini, tapi dalam perundingan-perundingan Internasional cenderung mengekor,” kritiknya.
Selain itu, Indonesia dituntut untuk menghentikan penggunaan energi kotor batubara. Pemerintah Indonesia turut berkomitmen dan menyetujui poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam Global Coal to Clean Power Transition Statement. Namun sangat disayangkan, Indonesia enggan berkomitmen menghentikan izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru sebagaimana tertuang dalam poin ketiga deklarasi tersebut.
Karena itu, kata Zenzi, Pemerintah Indonesia harus melakukan kajian dan merumuskan kembali kebijakan memulihkan lingkungan secara nasional. Termasuk memulihkan hak-hak rakyat di bidang lingkungan. “Pemerintah harus menyusun ulang kebijakannya dan mengambil fokus pada semangat pemulihan lingkungan dan hak rakyat,” harapnya.