Warga Batam Persoalkan Aturan Kawasan Pelabuhan Bebas
Berita

Warga Batam Persoalkan Aturan Kawasan Pelabuhan Bebas

Majelis belum melihat ada hak konstitusional pemohon yang terlanggar.

ASH
Bacaan 2 Menit

Karena itu, Ta’in meminta MK membatalkan berlakunya UU No. 44 tahun 2007 itu. Selain itu, ia meminta MK memerintahkan kepada pemerintah untuk membatalkan PP Nomor 46, 47 dan 48 Tahun 2007 masing-masing tentang Penetapan Batam, Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Mengingat, konsiderans aturan tersebut mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2007, secara hukum batal demi hukum.”

Menanggapi hal itu, anggota majelis panel M. Akil Mochtar mengaku belum melihat ada hak konstitusional yang terlanggar atas berlakunya UU No. 44 tahun 2007 itu. Kalau pun ada, UU Penetapan Perppu itu sebagai suatu kesalahan pembentuk undang-undang, permohon harus bisa menjelaskan alasan yuridis, sosiologis, dan historisnya.

“Kerugian saudara itu harus diperjelas, harus ada hubungan sebab akibat, kenapa UU itu secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945. Uraian persoalan konkrit itu boleh, tetapi harus ada uraian norma yang bertentangan dengan UUD 1945. Ini harus diperjelas dalam permohonan,” saran Akil.

Tags:

Berita Terkait