Warga Buyat Cabut Gugatan Terhadap Menkes
Berita

Warga Buyat Cabut Gugatan Terhadap Menkes

Dinilai tidak berdasar, gugatan warga Buyat senilai Rp5 triliun terhadap Menteri Kesehatan akhirnya dicabut.

CR
Bacaan 2 Menit
Warga Buyat Cabut Gugatan Terhadap Menkes
Hukumonline

 

Gugatan tersebut diajukan terkait pencemaran di Teluk Buyat yang mengakibatkan penyakit pada warga Buyat. Materi gugatan Rp5 triliun tersebut meliputi kerugian materi dan immaterial, yang akan digunakan untuk biaya kesehatan, biaya hidup dan biaya pengobatan lain selama menderita penyakit.

 

Setelah  mencabut kuasanya dari LBHK pada 7 Januari lalu, ketiga warga Buyat menunjuk JATAM, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Center of Enviromental Law (ICEL) dan Tim Advokasi Pembela Aktivis Lingkungan (TAPAL).

 

Class action

 

Lebih jauh, Jeveline mengatakan bahwa pihak yang seharusnya menanggung kerugian ketiga warga Buyat tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya (NMR), yang diduga melakukan pencemaran di Teluk Buyat. Maka dari itu tim kuasa hukum ketiga warga Buyat itu akan mengajukan gugatan class action kepada NMR.

 

Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatannya. Selain konsolidasi materi gugatan, kami sedang menentukan wakil kelompok untuk gugatan tersebut. Gugatan ini merupakan upaya meminta ganti rugi atas pencemaran yang menimbulkan gangguan kesehatan dan hilangnya mata pencaharian warga Buyat,  ujar Jeveline. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan akan didaftarkan.

Tiga orang warga Buyat, Masnah Stirman, Rasyid Rahmat dan Juhria Ratubahe, mencabut gugatan mereka terhadap Menteri Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Jeveline Punuh dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), salah seorang anggota tim kuasa hukum warga Buyat tersebut.

 

Menurut Jeveline, substansi dari gugatan itu sangat lemah dan tidak berdasarkan pada fakta hukum yang ada. Tuduhan Menteri Kesehatan melakukan pencemaran itu tidak benar, maka dari itulah gugatan ini akan dicabut, ujarnya di gedung PN Jakarta Selatan, Senin (21/2).

 

Lebih lanjut, Jeveline mengatakan  bahwa Departemen Kesehatan pada 28 Januari lalu, telah berjanji akan memberi biaya untuk kesehatan dan pengobatan pada warga Buyat.

 

Sebelumnya, ketiga warga itu mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel pada 26 Juli 2004, dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) sebagai kuasa hukumnya.

Tags: