Wiriadinata & Widyawan Bantah Pekerjakan Advokat Asing
Berita

Wiriadinata & Widyawan Bantah Pekerjakan Advokat Asing

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan bahwa ketegasan Organisasi Advokat terhadap advokat asing bukan bermaksud memusuhi.

Amr
Bacaan 2 Menit
Wiriadinata & Widyawan Bantah Pekerjakan Advokat Asing
Hukumonline
Hosein Wiriadinata, partner pada kantor Wiriadinata & Widyawan membantah informasi bahwa kantornya memperkerjakan advokat asing. Ia juga mengatakan bahwa tidak benar kantornya berafiliasi dengan kantor hukum asing sebagaimana disebutkan dalam Asia Pasific Legal 500, 2004/2005 Edition.

Saya bangga sekali tidak kerjasama dengan lawyer asing dari 1999, ucap Hosein ketika ditemui hukumonline di sela-sela deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia di Jakarta, pada Kamis (23/12).

Hosein juga menyayangkan informasi yang dimuat dalam Legal 500 Edisi 2004/2005 tersebut dimuat tanpa dikonfirmasi oleh salah satu harian nasional. Lembaran jasa di Bisnis Indonesia yang mengenai law firm Indonesia yang kerjasama dengan asing itu dibuat oleh suatu organisasi di luar negeri yang tanpa mengecek kepada kami dulu, ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) itu.

Daftar kantor hukum asing dan afiliasinya sebagaimana tercantum dalam Legal 500 Edisi 2004/2005 juga dimuat dalam artikel hukumonline sebelumnya (KKAI Anggap Advokat Asing Bekerja Di Indonesia Secara Ilegal). Wiriadinata & Widyawan disebutkan bekerjasama dengan lawfirm Allens Arthur Robinson.

Mengenai hal tersebut, Hosein mengakui kantornya pernah bekerjasama dengan Allens Arthur Robinson dalam kurun waktu 1992-1999. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar jika selama ini ada kewajiban bagi advokat asing untuk mendapatkan rekomendasi dari AKHI untuk berpraktek di Indonesia. Namun, ia mengakui bahwa AKHI memiliki data lengkap mengenai kantor hukum Indonesia yang mempekerjakan advokat asing.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia terplih Otto Hasibuan menyatakan bahwa ketegasan Organisasi Advokat terkait advokat asing bukan bermaksud memusuhi. Jangan ada kesan seakan-akan kita ini mau berkompetisi dengan cara yang tidak baik kepada advokat itu. Boleh mereka praktek tapi penuhilah aturan main itu saja, katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam acara deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia, Denny Kailimang (salah satu Ketua Perhimpunan) mengungkapkan bahwa saat ini banyak advokat asing yang menggunakan izin bodong untuk berpraktek di Indonesia. Ia kembali menyebutkan bahwa sejak UU No.18/2003 tentang Advokat berlaku, belum ada satupun advokat asing yang meminta rekomendasi dari Organisasi Advokat.

Tags: