Yuk Pahami Penerapan Sistem e-KYC dan Perkembangannya Saat Ini
Info Hukumonline

Yuk Pahami Penerapan Sistem e-KYC dan Perkembangannya Saat Ini

Webinar ini bertujuan agar perusahaan atau lembaga jasa keuangan secara tepat menerapan 1-KYC di Indonesia baik dari segi hukum dan bisnis.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Penerapan Sistem e-KYC dan Perkembangannya Saat Ini
Hukumonline

Perkembangan digital di era sekarang ini tentu dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas serta memenuhi kebutuhan, terutama yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau melakukan transaksi melalui platform elektronik lainnya karena dirasa lebih sederhana dan efisien. Dengan sistem elektronik, konsumen dapat langsung mengisi data pribadi tanpa harus bertatap muka dengan penyedia jasa/platform.

Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perihal pemberian akses data kependudukan penduduk ke 2,108 lembaga, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan lembaga jasa keuangan lainnya, di mana data-data tersebut berupa nomor induk kependudukan, alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga dan data terkait lainnya yang akan digunakan untuk tujuan verifikasi.

Pembukaan data kepada calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengenal nasabah, yang juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan prinsip KYC secara elektronik, yang secara umum dikenal dengan e-KYC.

Dalam hal mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. Namun, Indonesia sendiri masih belum memiliki satu payung regulasi yang secara khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi. Ketentuan terkait hal tersebut masih tersebar di berbagai peraturan, sementara Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap perundingan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat umum saat ini memiliki risiko yang lebih besar terhadap kebocoran data pribadi karena dibukanya akses tersebut.

Berangkat dari kebutuhan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai penerapan e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan secara tepat baik dari segi hukum dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Penerapan e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, melalui platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas terkait penerapan serta perkembangan sistem e-KYC dari segi hukum dan bisnis. Ketiga narasumber tersebut adalah Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Legal Analyst, Hukumonline.com).

Hukumonline membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan dan firma hukum. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.

Sebagaimana yang diketahui bahwa syarat KYC di sektor jasa keuangan awalnya diterapkan untuk bank dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana peraturan tersebut mewajibkan bank umum untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara langsung untuk memverifikasi data.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perkembangan, meski dalam perkembangannya bank tetap belum diizinkan untuk menggunakan media elektronik dalam mengakses data, hingga OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran yakni verifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya memiliki beberapa persyaratan tertentu.

Tags:

Berita Terkait