Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Berita

Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Dituding banyak melakukan pelanggaran HAM, Forum Umat Islam menuntut pembubaran Detasemen Khusus Anti Teror Mabes Polri.

IHW
Bacaan 2 Menit
Minta Densus 88 Dibubarkan, FUI Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Hukumonline

 

Menurut Anam, meski tidak perlu dibubarkan, yang jelas perubahan di tubuh Densus menjadi kebutuhan  mendesak yang harus diprioritaskan  oleh Kapolri. Pasalnya, kata Anam, praktik pelanggaran HAM memang masih kerap terjadi pada setiap operasi Densus ketika memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu penyebab masih banyaknya pelanggaran HAM adalah belum terbentuknya watak sipil di kepolisian. Hal ini dikarenakan metode pendidikan (di kepolisian, red) masih belum mengedapankan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM. Selain itu juga, prilaku aparatnya yang masih korup, urainya.

 

Jadi menurut Anam, kesalahan terbesar terletak pada sistem dan bukan lembaganya. Sekali lagi saya tegaskan, untuk pembubaran saya tidak sepakat. Tapi kalau didorong perubahan agar perilaku aparatnya lebih baik dan menjunjung tinggi HAM, saya sepakat.

 

Bagi Anam, upaya untuk merubah Densus bukanlah hal yang mustahil. Ia lantas memberikan contoh ketika Densus menangani perkara kerusuhan di Poso pada awal tahun 2007 ini. Saat itu, atas desakan publik yang begitu kuat, Densus akhirnya bisa berubah menjadi agak lebih baik dalam menegakkan hukum. Nah, kalau metode pendidikan dan prilaku aparatnya lebih diperketat, akan sangat mungkin menjadikan Densus lebih baik lagi kan? bebernya.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjn Polisi Adiwinoto mempersilahkan warga yang ingin mengajukan upaya hukum apapun. Polri akan siap menghadapinya.

 

Rawan Pelanggaran HAM

Kendati begitu, Anam tidak menutup mata atas beberapa operasi Densus saat ini yang ditengarai sarat dengan praktik pelanggaran HAM. Semua aparat keamanan kita, baik polisi maupun militer, polisi umum maupun yang khusus seperti Densus, sampai saat ini masih berpotensi untuk melakukan pelanggaran HAM, Anam menjelaskan.

 

Bagi Anam, proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan tanpa didahului adanya surat perintah, adalah merupakan pelanggaran HAM. Kan jelas ada aturan di dalam KUHAP yang melindungi hak-hak tersangka. Kalau dilanggar, berarti itu adalah pelanggaran HAM, tegasnya. Selain itu, Anam menambahkan, instrumen kekerasan dan bahkan penyiksaan sangat mungkin dipakai oleh Densus dalam tiap operasinya.

 

Anam mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Mabes Polri yang seolah membolehkan adanya proses penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur dalam operasi penangkapan teroris. Apapun itu, baik Densus di polisi maupun Kopassus di tubuh TNI, tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalih untuk menegakkan hukum.

 

Hanya saja, lanjut Anam, perkara pelanggaran HAM di Indonesia tidak mudah untuk diselesaikan. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan alur penyelesaian perkara pelanggaran HAM. Memang ada Pengadilan HAM, tapi itupun hanya untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan agresi, kejahatan perang.

 

Selama ini, masyarakat memang sering menggunakan lembaga praperadilan.  Praperadilan  saya rasa masih belum cukup. karena praperadilan memiliki indikasi yang unfair trial. Ditambah lagi dengan pemahaman bahwa praperadilan adalah lembaga 'perlawanan'  yang sifatnya prosedural mekanistik. Padahal urusan penangkapan dan penahanan yang tidak berdasar hukum, kata Anam, bukan hanya masalah prosedur saja, melainkan masalah HAM.

 

Berdasarkan berkas gugatan, paling tidak ada sekitar 18 nama korban penangkapan Densus selain Abu Bakar Ba'asyir. Tiga diantaranya dikategorikan sebagai korban rekayasa dalam penangkapan. Sedangkan sisanya adalah korban yang mengalami penganiayaan oleh Densus ketika dalam masa penahanan.

 

Menurut Munarman, ini adalah hal yang sangat ironis. Sementara Indonesia memiliki seabreg peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM, justeru upaya pemenuhan dan perlindungan HAM dari negara kepada warga negaranya amatlah minim. Paling tidak ada beberapa undang-undang yang dilanggar oleh Densus, antara lain undang-undang dasar khususnya bab tentang HAM, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan undang-undang No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan, ungkap Munarman.

 

Bersama-sama dengan Tim Pengacara Muslim (TPM), Munarman, Koordinator Tim Advokasi Forum  Umat Islam (FUI) mengajukan upaya class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (27/6). Yang menjadi wakil kelompok adalah ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Sementara kelompok yang diwakili adalah pihak korban yang telah mengalami penangkapan oleh Densus (Detasemen Khusus Anti Teror Mabes Polri, red), kata Munarman.

 

Menurut mantan Direktur YLBHI ini, dalam praktiknya, Densus sering kali melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang ada. Bahkan, lanjutnya, cukup banyak proses penangkapan yang dinilai melanggar HAM. Bentuknya macam-macam, mulai dari ketiadaan surat perintah untuk penangkapan maupun penahanan, sampai pada perlakuan yang di luar kewajaran bahkan cenderung pada penyiksaan. Ini kan jelas telah melanggar HAM, Munarman berujar.

 

Achmad Michdan, anggota TPM yang ikut mendampingi FUI menyesalkan perlakuan hukum yang diskriminatif. Harus diingat. Negara ini berdasarkan hukum. Jadi, semua warga negara berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Jangan seperti sekarang. Koruptor ditangani secara baik-baik, sementara orang yang dituduh sebagai teroris mendapat perlakuan yang buruk dan bertentangan dengan HAM, ungkapnya.

 

Oleh karenanya, FUI dalam petitum gugatannya, menuntut agar tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Densus dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Karena melakukan perbuatan melawan hukum, FUI juga menuntut agar Kapolri segera membubarkan Densus 88 Anti Teror, tegas Munarman.

 

Dihubungi terpisah, Deputi Direktur Human Right Working Group (HRWG) Choirul Anam mengaku tidak sependapat atas gugatan  FUI. Saya tidak sepakat kalau Densus harus dibubarkan, kata Anam, sapaan akrab  Choirul Anam.

Halaman Selanjutnya:
Tags: