Resiko Nilai Tukar Fluktuatif Pemicu Bank Sertakan Disclaimer
Gugatan Derivatif:

Resiko Nilai Tukar Fluktuatif Pemicu Bank Sertakan Disclaimer

Adanya disclaimer dalam presentasi merupakan wujud transparansi bank atau pelepasan tanggung jawab bank atas resiko transaksi derivatif?

Nov
Bacaan 2 Menit
Resiko Nilai Tukar Fluktuatif Pemicu Bank Sertakan <i>Disclaimer</i>
Hukumonline

 

Dalam dupliknya, Danamon menyatakan bahwa EKN merupakan pelaku ekspor dan impor yang tentunya terbiasa menggunakan bahasa Inggris dalam aktivitasnya. Lebih lanjut, sebagai pelaku ekspor dan impor, EKN bukanlah pemain baru yang belum pernah melakukan penukaran mata uang asing. Sehingga, terlihat aneh apabila EKN tiba-tiba muncul dan mengatakan tidak memahami bahasa Inggris dan tidak mengetahui sama sekali adanya resiko kerugian akibat dari fluktuasi nilai tukar mata uang asing tehadap rupiah. Buktinya, ketika posisi EKN tidak menguntungkan, EKN pernah meminta Danamon untuk merestrukturisasi transaksi derivatif yang mereka lakukan.  

 

Kemudian, dengan adanya klausula disclaimer dalam presentasi. Danamon menyatakan pihaknya telah secara tegas menunjukan bahwa ilustrasi yang mereka berikan dalam presentasi merupakan suatu gambaran yang dapat berubah sewaktu-waktu, sebagai akibat dari resiko-resiko transaksi derivatif.

 

Karena penjelasan dan ilustrasi tersebut bukanlah kontrak transaksi derivatif, maka menurut Danamon, sudah sangat wajar untuk memenuhi prinsip transparansi dan niat baik terhadap konsumennya, bank memberikan penjelasan termasuk disclaimer. Dengan kata lain, bank menjelaskan kepada konsumennya bahwa ilustrasi yang mereka berikan bukanlah hasil yang mutlak, karena adanya resiko fluktuasi nilai tukar mata uang. Dimana, dapat menyebabkan hasil yang berbeda dengan apa yang diilustrasikan dalam presentasi.

 

Tidak sependapat, EKN dalam repliknya sempat menyatakan klausula disclaimer merupakan wujud pelepasan tanggung jawab Danamon atas informasi yang telah disampaikan dalam presentasi tersebut. Dan, apabila mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Danamon dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a.

 

Namun, penggunaan UU Perlidungan Konsumen ini, dinilai Danamon kurang tepat. Pasalnya, ketentuan yang dikutip EKN itu berbicara dalam konteks kontrak antara produsen dan konsumennya. Sementara, disclaimer yang dikemukakan Danamon, terdapat dalam ranah presentasi dan ilustrasi, dan bukan kontrak.

 

Manakala, dalam presentasi itu tidak disclaimer, Danamon berpendapat presentasi dan ilustrasi yang mereka berikan justru akan berpotensi menyesatkan. Alasannya, tak lain karena disclaimer ini merupakan bentuk dari transparansi informasi yang diberikan Danamon terhadap EKN.

 

Dan mengenai resiko fluktuasi nilai tukar mata uang, juga sempat dikemukakan salah satu analis pasar modal Goei Siaw Hong. Dalam persidangan serupa, gugatan wanprestasi (transaksi derivatif) HSBC The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) terhadap PT Tobu Indonesia Steel, Goei mengatakan bahwa tidak ada satu analispun yang dapat meramalkan dengan cepat fluktuasi nilai tukar mata uang. Setiap saat, kemungkinan bisa saja terjadi, ujarnya.

 

Walaupun begitu, ramalan Goei terhadap anjloknya saham bank investasi Amerika Serikat, Lehman Brother menjadi kenyataan. Bursa saham global pada September 2008 dikejutkan dengan harga saham Lehman yang terjun bebas ke level 21 sen.

Di persidangan sebelumnya, PT Esa Kerta Nusantara (EKN) telah menyampaikan tanggapannya (replik) atas jawaban PT Bank Danamon Tbk (Danamon). Dimana, EKN secara tegas menolak dalil-dalil Danamon yang menyatakan bahwa bank telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai produk derivatif.

 

Menurut EKN, saat menawarkan berbagai produk derivatif, seperti USD Selling American Knock Out, USD Selling Forward with Window Knock Out, USD Selling Cancellable Forward, USD Selling Target Redemption Forward, dan Cross Currency Swap, Danamon telah mengangkangi sejumlah aturan. Yakni, UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PBI No 7/6/PBI/2005, Surat Edaran BI No 7/25/DPNP  tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi, serta PBI No 7/31/PBI/2005 tanggal 3 September 2005.

 

Buktinya, ketika presentasi, Danamon menggunakan bahasa Inggris dan menyertakan bagian pembebasan tanggung jawab atau disclaimer. Namun, Danamon menolak jika penggunaan bahasa Inggris dan disclaimer dalam presentasi dianggap sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab bank atas resiko transaksi derivatif yang mereka lakukan.

Tags: