Undang-Undang Memberi Hak Eksklusif dan Pengawasan Ketat Bagi Advokat
Utama

Undang-Undang Memberi Hak Eksklusif dan Pengawasan Ketat Bagi Advokat

Berlakunya Undang-Undang UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, memberi hak eksklusif kepada advokat sebagai satu-satunya profesi pemberi jasa hukum. Untuk menjamin hak tersebut, undang-undang memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya

Tri
Bacaan 2 Menit
Undang-Undang Memberi Hak Eksklusif dan Pengawasan Ketat Bagi Advokat
Hukumonline

Hal senada juga dikemukakan Rudy Lontoh, pengacara senior. Menurut Lontoh, kantor pengacara harus berhati-hati ketika membuat iklan yang berkaitan dengan kasusnya di surat kabar. Kalau ternyata, ada pegawainya yang bukan advokat, tapi tercantum nama dalam iklan tersebut maka akan terkana sanksi pidana, ungkap Lontoh.

Komisi pengawas

Meski memberikan hak eksklusif kepada advokat, bukan berarti undang-undang tidak memberikan pengawasan. Sebaliknya, UU No.18/2003 memberikan pengawasan yang ketat kepada para advokat dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat dari pembentukan lembaga baru--Komisi pengawas-- yang diperkenalkan dalam undang-undang tersebut.

Pada pasal 13 ayat 1 UU No.18/2003 dikatakan, undang-undang membebankan fungsi pengawasan sehari-hari kepada komisi pengawasan. Selanjutnya, lembaga baru inilah yang akan mengamati dan memantau setiap tingkah laku advokat dalam menjalankan profesinya, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan.

Untuk itu, pengacara senior Fred BF. Tumbuan pada kesempatan yang sama berharap, agar para advokat kembali kepada jati diri advokat Indonesia, yaitu warga negara yang bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa dan bersikap satria, jujur dan mempertahankan keadilan dan kebenaran. Artinya, lanjut Fred, prinsip right or wrong is my clint harus kita buang, dan menerapkan prinsip good or bad is my client.

Keanggotaan komisi pengawas sendiri nantinya terdiri dari tiga unsur. Ketiga unsur itu adalah advokat senior, akademisi, dan masyarakat. Kami berharap dengan masuknya unsur akademisi dan unsur masyarakat, kekhawatiran publik bahwa advokat sungkan menjatuhkan sanksi kepada rekan sejawatnya yang nakal terjawab sudah, papar Denny.

Pemberian hak eksklusif ini menurut Ketua Umum AAI, Denny Kailimang, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktek-praktek yang dilakukan oleh orang-orang yang sesungguh bukan advokat. Bahkan pemasangan papan nama kantor advokat, padahal yang bersangkutan bukan advokat juga akan terkena sanksi pidana, tutur Denny dalam acara sosialisasi UU No.18/2003 di Jakarta (25/9).

Selain itu, Denny juga mengatakan bahwa para in house lawyer yang bekerja di perusahaan, seperti bank swasta, BUMN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memiliki lisensi advokat. Ia berpendapat, siapapun yang bekerja dengan memberikan jasa hukum harus tunduk pada UU No.18/2003.

Pemberlakuan undang-undang ini juga sudah mencakup pengaturan terhadap advokat asing. Bahkan, disitu secara khusus disebutkan, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, praktek dan buka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

Berdasarkan UU No.18/2003, advokat asing hanya dapat bekerja di kantor advokat di Indonesia dengan status karyawan atau tenaga ahli. Tapi itupun, setelah memenuhi syarat-syarat dan tata cara yang nantinya akan diatur oleh menteri Kehakiman dan HAM. Setelah mendapat ijin dari menteri, mereka juga harus mendapat rekomendasi dari organisasi advokat, jelas Denny.

Halaman Selanjutnya:
Tags: