DPR Dinilai Sepelekan Pemilihan Deputi Gubernur BI
Berita

DPR Dinilai Sepelekan Pemilihan Deputi Gubernur BI

Komisi XI DPR menegaskan proses pemilihan sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Bank Indonesia.

Yoz
Bacaan 2 Menit
DPR dinilai sepelekan proses pemilihan Deputi Gubernur BI. Foto: SGP
DPR dinilai sepelekan proses pemilihan Deputi Gubernur BI. Foto: SGP

Fit and proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) akan berlangsung pada 5 sampai 7 Desember 2011. Namun, LSM Indonesian Audit Watch (IAW) sudah melontarkan kritikan kepada Komisi XI DPR. Menurut Ketua IAW, Iskandar Sitorus, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu sangat menyepelekan proses pemilihan DGBI.

 

Iskandar menyayangkan proses pemilihan DGBI yang akan berlangsung sebentar lagi. Menurutnya, proses rekrutmen terhadap calon yang ada saat ini sungguh berbeda dengan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Komisi XI DPR seakan menyepelekan proses rekrutmen,” katanya, Selasa (22/11).

 

Sebagai bagian dari tim di dalam Dewan Gubernur, DGBI bertugas membantu Gubernur BI dan Deputi Senior BI melaksanakan tiga bidang tugas BI. Ketiga bidang tersebut adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

 

Pemilihan DGBI merupakan kewenangan Komisi XI DPR. Seleksi dilakukan untuk mengisi posisi dua DGBI pengganti Muliaman D Hadad yang masa jabatannya habis pada Desember dan pengganti almarhum Budi Rochadi.

 

Seleksi ini diikuti oleh empat orang yakni Muliaman D Hadad itu sendiri (saat ini Deputi Gubernur BI) dan Riswinandi (saat ini Wakil Direktur Utama Bank Mandiri) yang dicalonkan mengisi posisi Muliaman D Hadad serta Perry Warjiyo (saat ini Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI) dan Ronald Waas (saat ini Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI) dicalonkan untuk mengisi posisi almarhum Budi Rochadi.

 

Iskandar tidak bermaksud meragukan kemampuan para calon DGBI. Namun, katanya, saat memilih Ketua KPK Busyro Muqoddas, DPR melalui Komisi III menggunakan alasan perlu kehati-hatian (lebih dari dua kali putaran) agar bisa menyaring personal yang berkualitas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal, Komisi III sempat memperdebatkan soal sisa waktu jabatan untuk Busyro.

 

Dia menuturkan, dari fit and proper test terhadap calon DGBI dan Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI terlihat sangat berbeda sekali ketika Komisi III memilih Komisioner KPK. Komisi XI tidak melakukan dengan hati-hati. “Mereka juga memilih dengan sangat cepat. Apresiasi DPR secara khusus dan publik yang diwakili media dalam mencermatinya rekrutmen oleh Komisi XI juga sangat jauh dari harapan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: