KY Gandeng OKP Wujudkan Peradilan Bersih
Berita

KY Gandeng OKP Wujudkan Peradilan Bersih

Tujuan penandatangan nota kesepahaman ini untuk membangun sinergi antara KY dan OKP dalam mewujudkan peradilan bersih.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
KY kerja sama dengan delapan OKP guna mewujudkan peradilan bersih. Foto: Sgp
KY kerja sama dengan delapan OKP guna mewujudkan peradilan bersih. Foto: Sgp

Setelah ormas keagamaan, Komisi Yudisial (KY) kembali menjalin kerja sama dengan delapan organisasi kepemudaan (OKP) dalam rangka memperluas dukungan untuk mewujudkan peradilan bersih lewat penandatangan nota kesepahaman kedua lembaga. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbub dan masing-masing lembaga tertanggal 17 Juli 2012, hari ini.

Adapun delapan OKP itu adalah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Persatuan Pelajar Islam (PPI), Gerakan Pemuda Indonesia (GPI), dan Generasi Muda Budhis Indonesia (GMBI).

“Penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memperluas jaringan kemitraan antara KY dan OKP,” kata Sekjen KY, Muzayyin Mahbub dalam sambutan di Auditorium Gedung KY, Selasa (17/7).

Muzayyin mengatakan selama ini KY sudah melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, dan Ormas Keagamaan dalam rangka mewujudkan peradilan yang besih. Lembaga-lembaga ini sering disebut sebagai jejaring.

Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk kegiatan, seperti seminar, penelitian, workshop pemantauan peradilan, sosialisasi kode etik hakim, pembentukan posko pemantauan peradilan di 18 daerah. “OKP merupakan mitra strategis yang kami yakin memiliki visi dan tujuan yang sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan bersih,” kata Mahbub.

Untuk itu, pihaknya berharap kerja sama ini akan tercipta sinergitas antara KY dan OKP dalam mewujudkan peradilan bersih, imparsial, transparan, dan akuntable. “Harapannya, kerja sama ini ke depannya lebih tearah dan sinergis,” harapnya.

Spesifik, ruang lingkup kerja sama ini mencakup sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dan penegakan hukum; partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan kinerja hakim Indonesia; dan menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan baik KY maupun OKP.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menambahkan penandatanganan nota kesepahaman ini diarahkan agar terbangun sinergi positif antara KY dan OKP, sehingga mampu menciptakan pola pengawasan hakim dan pemantauan peradilan secara efektif berbasis partisipasi masyarakat.

“Tujuan nota kesepahaman ini membangun sinergi antara KY dan OKP, sehingga terbangun pola pengawasan hakim dan pemantauan peradilan berbasis partisipasi masyarakat demi terwujudnya peradilan bersih dan berwibawa,” imbuhnya. 

UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sendiri mendorong partisipasi organisasi pemuda dalam penegakan hukum. Pasal 19 menyebutkan pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum.

Tags: