Mengacu UU, Pengguna Narkotika Tetap Direhabilitasi
Berita

Mengacu UU, Pengguna Narkotika Tetap Direhabilitasi

Mesti ada ukuran ketika seseorang berurusan dengan hukum. Khusus kasus narkotika untuk kesekian kali maka dilakukan penahanan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: RES

Wacana pengguna narkotika bakal dipidanakan belakangan menjadi sorotan. Tak saja memberikan penghukuman, penjara diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pengguna narkotika. Namun begitu, pemerintah tetap mengacu pada UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar pengguna narkotika tetap direhabilitasi.

“Kalau revisi (UU 35/2009, red) itu kan belum. Sekarang, UU Narkotika pengguna direhabilitasi,” ujar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna H Laoly, di Gedung DPR, Rabu (9/9).

Alasan tetap dilakukan rehabilitasi lantaran dalam rapat APBN 2015 telah disiapkan anggaran untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika, meskipun jumlahnya terbatas. Rehabilitasi memang diberikan kepada mereka pengguna narkotika. Sedangkan pengedar dan kurir narkotika tetap diganjar hukuman berat sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika.

“Dalam pelantikan saya katakan kalau pengguna narkoitka itu direhabilitasi,” imbuh mantan anggota DPR periode 2009-2014 itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan berpandangan, banyaknya korban berjatuhan akibat keganasan narkotika sudah selayaknya dilakukan rehabilitasi. Ia menilai rehabilitasi masih amat diperlukan dalam menanggulangi korban narkotika, bukan sebaliknya dijebloskan ke dalam sel tahanan. Hanya saja, mesti ada ukuran ketika seseorang berurusan dengan hukum, khusus kasus narkotika untuk kesekian kali maka dilakukan penahanan.

“Terkecuali apa yang dimaksudkan oleh Pak Buwas (Budi Waseso, Kepala BNN) kalau itu terjadi di kalangan artis lebih dari sekali berurusan hukum sebagai pemakai narkoba, kalau lebih dari sekali tidak boleh direhabilitasi. Jadi harus ada ukurannya,” ujarnya.

Menurutnya, sepanjang pengguna baru tertangkap sekali dan dapat membuktikan hanya pengguna bukan pengedar, maka dapat dijatuhkan hukuman rehabilitasi. Menurutnya, korban narkotika banyak penyebabnya antara lain salah pergaulan, maupun korban hasil jebakan. Itu sebabnya, upaya rehabilitasi sebagai upaya terdepan sebelum mengambil pilihan menjebloskan di balik jeruji besi.

Tags:

Berita Terkait