HNW Sebut Relasi Beragama dan Bernegara Tidak Bisa Dipisahkan
Pojok MPR-RI

HNW Sebut Relasi Beragama dan Bernegara Tidak Bisa Dipisahkan

Keberagaman dalam beragama tidak menghalangi para Bapak Bangsa untuk terus menyiapkan kemerdekaan NKRI.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
MATARAM -  Ada agenda terselubung dibalik tuntutan  pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ditangkapnya Anggota Komisi Fatwa MUI, karena dugaan terorisme. Para pentuntut pembubaran MUI menganggap dugaan terorisme yang menyeret anggota MUI adalah efek dari relasi kehidupan beragama dan bernegara. Karena itu, relasi antara beragama dan bernegara harus dipisahkan. 
Demikian diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA secara daring pada Sosialisasi Empat Pilar MPR, kerjasama MPR RI dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Aula DPW PKS NTB,  Kota Mataram, NTB, Sabtu (20/11/2021). "Tuntutan pembubaran MUI serta pemisahan relasi beragama dan bernegara, adalah nyinyiran yang  tidak bertanggung jawab dan ahistoris. Mereka tidak pernah membaca sejarah nasional, atau terlalu dangkal pelajaran sejarah nasional yang mereka kuasai," kata Hidayat Nur Wahid. 
Ikut hadir pada acara tersebut, Anggota FPKS MPR RI  H. Ahmad Syaikhu dan H. Suryadi Jaya Purnama, Ketua DSW PKS NTB, TGH. Patompo Adnan Lc, MH, Ketua MPW PKS NTB, H.Abdul Hadi, SE.MM  Ketua DPW PKS NTB Yek Agil Al Haddar, serta  Pengurus DPD, DPC, DPra PKS se NTB.
Relasi beragama dan bernegara, menurut HNW, sapaan akrab Hidayat, berkontribusi besar dalam berdirinya NKRI. Bahkan keberagaman dalam beragama tidak menghalangi para Bapak Bangsa untuk terus menyiapkan kemerdekaan NKRI. BPUPK, Panitia Sembilan dan PPKI berisi tokoh-tokoh beragam agama dan aliran politik. 
"Panitia Sembilan tidak hanya terdiri dari tokoh perwakilan agama Islam, tetapi mereka bisa menyepakati Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Padahal  di dalamnya  terdapat dasar dan ideologi negara. Bahkan pada alinea tiga pembukaan, jelas tertulis "Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Semua itu menunjukkan kuatnya relasi antara kehidupan beragama dan bernegara," kata HNW. 
Kalau sekarang muncul tuntutan pembubaran MUI dan melepaskan hubungan beragama dan bernegara, kata HNW, ide tersebut merupakan bukti kemunduran dan hendak memecah belah rakyat. Apalagi di dalam MUI bergabung tokoh-tokoh agama Islam dari berbagai perwakilan organisasi Islam, termasuk Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat Islam lainnya. 
"Perwakilan ormas-ormas Islam, itu sangat jelas kontribusinya bagi NKRI. Mereka bisa menjalankan perannya secara bersamaan, sebagai umat dan tokoh beragama serta warga negara. Jadi tidak ada alasan untuk memisahkan kehidupan beragama dan bernegara, maupun membubarkan MUI. Apalagi Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin masih menjadi bagian dari MUI," kata Hidayat lagi. 
HNW sependapat, jika   kasus dugaan terorisme diperiksa dan dituntaskan. Tetapi, bukan berarti seluruh anggota MUI terlibat terorisme, sehingga Majelis Ulama Indonesia patut dibubarkan
Tags: