Adakah ketentuan yang mengatur berapa besar bagian yang harus diberikan kepada kreditur konkuren? Mohon penjelasannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam pembagian harta pailit terdapat jenis-jenis kreditur tertentu yang didahulukan piutangnya. Setelah piutang kreditur yang diistimewakan telah dibayar, sisa harta pailit baru dibagikan kepada kreditur konkuren. Adakah ketentuan berapa besaran yang harus diberikan kepada kreditur konkuren?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
UU 37/2004 menyebutkan beberapa jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren atau kreditur tanpa jaminan, kreditur spearatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, dan kreditur preferen, berikut penjelasan masing-masing:
Kreditur preferen adalah kreditur yang diprioritaskan terhadap kreditur separatis atau kreditur konkuren karena undang-undang memberikan posisi khusus pada piutang mereka.[1]
Kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan adalah kreditur yang memegang jaminan tertentu seperti fidusia, hipotek, atau hak jaminan lainnya.[2]
Kreditur konkuren atau kreditur tanpa hak jaminan adalah kreditur yang tidak diklasifikasikan sebagai kreditur separatis atau kreditur preferen, sehingga mereka tidak akan diprioritaskan terhadap kreditur lain.[3]
Lebih lanjut, Ketua Dewan Sertifikasi Asosasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ricardo Simanjuntak dalam berbagai kesempatan Pendidikan atau pelatihan mengklasifikasikan kedudukan atau tingkat prioritas kreditur untuk mendapatkan pelunasan sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kreditur Istimewa
Biaya lelang
Tagihan dengan hak retensi
Gaji karyawan
Tagihan pajak
Tagihan bea cukai
Kreditur Separatis
Hak tanggungan
Hipotek kapal
Fidusia
Gadai
Pesangon Karyawan
Kreditur Preferen Umum
Kreditur Preferen Khusus
Kreditur Konkuren
Dari urutan di atas, dapat dipahami bahwa kreditur konkuren berada di posisi terbawah dalam urutan kreditur. Namun demikian, kreditur konkuren jangan berkecil hati, karena setelah proses pengurusan kepailitan selesai dan kemudian masuk ke proses pemberesan, secara prinsip kreditur konkuren tetap mendapatkan bagian dari hasil penjualan aset yang dilakukan kurator.
Hal tersebut tertuang tegas dalam Pasal 189 ayat (3) UU 37/2004 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Meskipun bunyi ketentuan pasal tersebut telah menegaskan bahwa kreditur konkuren wajib atau harus diberikan bagian dari yang ditentukan hakim pengawas, namun memang tidak tegas disebutkan jumlah atau persentase yang akan dibayarkan.
Akan tetapi, memang harus dipahami bahwa kreditur konkuren tidak diprioritaskan dalam undang-undang, dan karena tidak memegang jaminan kebendaan, maka porsi penyelesaian bagi kreditur konkuren akan diletakkan pada bagian akhir.
Sepanjang pengetahuan kami, dalam prakteknya, saat kurator menyusun daftar pembagian dan meminta persetujuan kepada hakim pengawas,[4] hakim pengawas akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan bagian yang harus diberikan kepada kreditur konkuren. Hakim pengawas dalam prakteknya meminta kurator untuk dapat mengakomodir bagian kreditur konkuren di rentang 5% sampai dengan 10% dari hasil penjualan aset yang akan dibagian kepada para kreditur.