KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

PERTANYAAN

Dalam debat capres/cawapres sering disebut tentang pajak karbon dalam rangka mengatasi krisis iklim. Saya mau bertanya mengenai makna dari pajak karbon, dan bagaimana penerapan pajak karbon di Indonesia? Mohon pencerahannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Payung hukum pengenaan pajak karbon di Indonesia adalah UU 7/2021. Adapun, tujuan dari penerapan pajak karbon di Indonesia adalah untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (“NDC”) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional, yaitu komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan dari Persetujuan Paris.

    Lalu, berapa tarif pajak karbon dan kapan pajak karbon berlaku di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Pajak Karbon?

    Pajak karbon adalah salah satu bentuk pigouvian tax untuk mengkompensasi eksternalitas negatif yang dihasilkan aktivitas emisi karbon.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan pigouvian tax atau Pajak Pigovian adalah suatu pungutan pajak atas setiap unit keluaran (output) dari sumber pencemar ke dalam jumlah yang sebanding dengan efek kerusakan marginal yang ditimbulkan.[2]

    Pajak Pigovian atau disebut juga sebagai Pajak Pigou akan dikenakan terhadap transaksi yang menimbulkan adanya biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh pihak ketiga yang sebenarnya tidak terlibat dalam transaksi tersebut. Fenomena inilah yang dikenal dengan eksternalitas negatif.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dapat diartikan pula bahwa pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas setiap produk yang menghasilkan emisi karbon, seperti bahan bakar fosil. Adapun, emisi karbon dalam hal ini tidak hanya terbatas pada gas karbon dioksida (CO2), melainkan termasuk juga gas metana (CH), dinitro dioksida (N2O), dan serta gas lain yang mengandung unsur fluor (F).[4]

    Peraturan pajak karbon di Indonesia pada tingkat undang-undang diatur di dalam UU 7/2021. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.[5]

    Adapun emisi karbon adalah penyebab terbesar dari perubahan iklim dunia. Emisi karbon disebut juga sebagai gas rumah kaca, yaitu keluaran (output) dari tindakan keseharian manusia.[6] Emisi karbon yang dimaksud tersebut merupakan emisi karbon dioksida ekuivalen, yaitu representasi emisi gas rumah kaca antara lain senyawa karbon dioksida (CO2), dinitro oksida (N2O), dan metana (CH4).[7]

    Tujuan Pajak Karbon

    Pajak karbon merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan target emisi karbon sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.[8]

    Dalam Pasal 2 angka 1 Persetujuan Paris ditegaskan bahwa tujuan dari konvensi tersebut adalah memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan, termasuk melalui:

    1. menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celcius di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius di atas suhu di masa pra-industrialisasi, mengakui bahwa upaya ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim;
    2. meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengurangi produksi pangan; dan
    3. membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim.

    Selanjutnya, tujuan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah.[9]

    Kemudian, dalam UU 7/2021 dijelaskan bahwa tujuan dikenakannya pajak karbon yaitu dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (“NDC”) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional, yaitu komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris.[10]

    Subjek Pajak dan Tarif Pajak Karbon

    Dalam UU 7/2021 dijelaskan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.[11] Adapun pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.[12]

    Dengan demikian, pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

    Kemudian, saat terutang pajak karbon tersebut ditentukan pada saat:[13]

    1. pembelian barang yang mengandung karbon;
    2. akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
    3. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

    Adapun tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara.[14] Namun, jika harga karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara.[15]

    Kemudian, dalam Perpres 98/2021 dijelaskan bahwa NEK atau nilai ekonomi karbon adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.[16] Penyelenggaraan NEK tersebut salah satunya dilakukan melalui pungutan atas karbon yang dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya.[17]

    Lebih lanjut, pungutan atas karbon dalam pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya berdasarkan pada:[18]

    1. kandungan karbon;
    2. potensi emisi karbon;
    3. jumlah emisi karbon; dan/atau
    4. kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.

    Lalu, ketentuan mengenai penetapan tarif pajak karbon dan perubahan tarifnya, tata cara penghitungan pajak karbon, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon dan tata cara pengurangan pajak karbon diatur dengan peraturan menteri keuangan.[19]

    Penerapan Pajak Karbon

    Lantas, kapan pajak karbon berlaku di Indonesia? Alur penerapan pajak karbon di Indonesia adalah sebagai berikut:[20]

    1. tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
    2. tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap batubara;
    3. tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan tahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

    Dengan demikian, pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada tahun 2025 dan seterusnya. Selain itu, sepanjang penelusuran kami terkait dengan penetapan tarif dan perhitungan pajak karbon, hingga artikel ini ditayangkan, peraturan menteri keuangan tentang pajak karbon belum diterbitkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional;
    4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

    Referensi:

    1. Anih Sri Suryani. Pajak Karbon sebagai Instrumen Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Info Singkat; Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII, No. 18/II/Puslit/September/2021;
    2. Eykel Bryken Barus dan Suparna Wijaya. Pajak Karbon: Belajar dari Swedia dan Finlandia. Indramayu: Penerbit Adab, 2022. 

    [1] Anih Sri Suryani. Pajak Karbon sebagai Instrumen Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Info Singkat; Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII, No. 18/II/Puslit/September/2021, hal. 14

    [2] Anih Sri Suryani. Pajak Karbon sebagai Instrumen Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Info Singkat; Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII, No. 18/II/Puslit/September/2021, hal. 14

    [3] Eykel Bryken Barus dan Suparna Wijaya. Pajak Karbon: Belajar dari Swedia dan Finlandia. Indramayu: Penerbit Adab, 2022, hal. 2

    [4] Eykel Bryken Barus dan Suparna Wijaya. Pajak Karbon: Belajar dari Swedia dan Finlandia. Indramayu: Penerbit Adab, 2022, hal. 2

    [5] Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”)

    [6] Eykel Bryken Barus dan Suparna Wijaya. Pajak Karbon: Belajar dari Swedia dan Finlandia. Indramayu: Penerbit Adab, 2022, hal. 2

    [7] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) jo. ayat (8) UU 7/2021

    [8] Anih Sri Suryani. Pajak Karbon sebagai Instrumen Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Info Singkat; Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII, No. 18/II/Puslit/September/2021, hal. 13 – 14

    [9] Anih Sri Suryani. Pajak Karbon sebagai Instrumen Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. Info Singkat; Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIII, No. 18/II/Puslit/September/2021, hal. 14

    [10] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU 7/2021

    [11] Pasal 13 ayat (5) UU 7/2021

    [12] Pasal 13 ayat (6) UU 7/2021

    [13] Pasal 13 ayat (7) UU 7/2021

    [14] Pasal 13 ayat (8) UU 7/2021

    [15] Pasal 13 ayat (9) UU 7/2021

    [16] Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”)

    [17] Pasal 47 ayat (1) huruf c jo. Pasal 58 ayat (1) Perpres 98/2021

    [18] Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon jo. Pasal 58 ayat (1) Perpres 98/2021

    [19] Pasal 13 ayat (10) dan (14) UU 7/2021

    [20] Penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU 7/2021

    Tags

    pajak
    subjek hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!