Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dalam hukum perdata dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu atas perbuatan seseorang yang telah mendatangkan kerugian pada orang lain, maka ia berkewajiban membayar ganti kerugian tersebut. PMH dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Apa bunyi Pasal 1365 KUH Perdata?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) tercermin dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dari Pasal 1365 KUH Perdata, seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut:[1]
perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum;
harus ada kesalahan;
harus ada kerugian yang ditimbulkan;
adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata
Dalam konteks hukum perdata, PMH dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.[2]
Kemudian, menurut Munir Fuady, PMH adalah sebagai kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat.[3]
Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan yang melawan undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain dan pihak yang melakukan PMH harus menggantikan kerugian kepada pihak yang telah dirugikannya.[4]
Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020;
M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982;
Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002;
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008.
[1] Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju, 2008, hal. 55
[2] M.A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, hal. 25-26
[3] Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hal. 3
[4] Indah Sari. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 11, No. 1, 2020, hal. 54