Apakah Daluwarsa Berlaku untuk Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu?
PERTANYAAN
Apakah dalam hukum mengenal kedaluwarsa? Kalau memang ada, gimana cara penyelesaiannya dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah dalam hukum mengenal kedaluwarsa? Kalau memang ada, gimana cara penyelesaiannya dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada orde baru?
Segala bentuk pelanggaran dan kejahatan mengenal daluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan lampaunya masa daluwarsa, berarti telah hilang kewenangan untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Namun, khusus untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang berat diatur secara lex specialis menyimpang dari ketentuan di atas. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan: Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa. Sehingga, segala bentuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau tetap dapat diproses dan diadili. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?