Bagaimana hukumnya apabila massa melakukan demonstrasi besar-besaran tanpa memperhatikan protokol kesehatan saat pandemi ini? Apakah bisa dipidana? Saya khawatir demo yang sedang dilakukan belakangan ini menciptakan cluster baru penyebaran COVID-19 dan membuat angka COVID-19 di Indonesia semakin tinggi. Mohon pencerahannya.
Namun sepanjang penelusuran kami, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 yang menyebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Di lain sisi, pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian, sebab pemimpin/penanggungjawab kelompok hanyawajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri.
Lalu apakah demonstrasi dilarang di masa pandemi ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Demonstrasi Dilarang Saat Pandemi? yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 21 Oktober 2020.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.[1]
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB diberlakukan di suatu daerah setelah permohonan PSBB oleh gubernur/bupati/walikota disetujui oleh Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan pendapat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19[3].
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan yang secara umum memuat:[4]
Menggunakan masker;
Mencuci tangan secara teratur, baik dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik seperti hand sanitizer;
Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan;
Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Demo Dilarang Saat Pandemi?
Aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang besar berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam hal menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
Meski demikian, dikutip dari Kliping Berita Ketenagakerjaan pada laman Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 6 Oktober 2020, kepolisian telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 (“STR 645/2020”) tanggal 2 Oktober 2020 (hal. 99).
Dalam STR 645/2020 itu disebutkan unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat (hal. 99).
Masih bersumber dari kliping tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan memang dalam UU 9/1998 aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang. Namun, di situasi pandemi ini keramaian massa sangat rawan terjadi penyebaran virus lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan (hal. 99).
Sehingga itulah alasan mengapa Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang (hal. 99).
Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan hal ini dilakukan karena saat ini sedang dalam masa PSBB dan kasus COVID–19 di DKI Jakarta cukup tinggi.
Meskipun demikian, perlu kami luruskan bahwa pelaksanaan demonstrasi tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian, sebab untuk dapat melaksanakan aksi demonstrasi, pemimpin/penanggungjawab kelompok hanya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri.[5]
Pemberitahuan itu dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.[6]
Jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (“HAM”), masih bersumber pada Kliping Berita Ketenagakerjaan di atas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dengan tindakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul akibat adanya penyebaran virus (hal. 100).
Menurut Taufan Damanik Ketua Komnas HAM, standar HAM internasional maupun nasional memberikan wewenang pada pemerintah untuk membatasi, mengurangi, atau menunda hak asasi terkait kemerdekaan untuk berkumpul jumlah besar demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas (hal. 100).
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Di sisi lain, aksi demonstrasi yang mengakibatkan kerumunan masa yang rawan akan penyebaran COVID-19 berpotensi melanggar atau abai terhadap protokol kesehatan.
Sebagai contoh, Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.[7]
Selain itu, selama pemberlakuan PSBB di Jakarta penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.[8]
Atas pelanggaran berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB dikenakan sanksi berupa:[9]
administratif teguran tertulis;
sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.