Intisari:
Eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum dalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah. Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Upaya Hukum
Kami asumsikan upaya hukum dan eksaminasi putusan yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah dalam konteks peradilan pidana. Untuk menjawabnya, kami berpedoman pada
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
Upaya hukum terdiri dari:
Banding; dan
Kasasi.
Upaya hukum luar biasa[3] Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Eksaminasi
Menurut Emerson Yuntho, dkk dalam bukunya Panduan Eksaminasi Publik (hal.19) yang kami akses dari laman Indonesia Corruption Watch, istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris
examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam Black’s Law Dictionary eksaminasi diartikan sebagai
an investigation; search; inspection; interrogation. Apabila dihubungkan dengan konteks eksaminasi terhadap produk peradilan (dakwaan, putusan), maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Pada dasarnya proses yang dilakukan hampir sama dengan eksaminasi. Namun pada perkembanganya eksaminasi biasanya merupakan gabungan lebih dari 1 (satu) legal annotation.
Essensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.
[4]
Sebagai suatu pengawasan, eksaminasi bukanlah satu-satunya pengawasan yang ada di pengadilan. Masih banyak pengawasan lain yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal.
[5]
Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Lantas apakah eksaminasi tersebut dapat mengubah putusan hakim?
Artikel
Lembaga Eksaminasi, Cara 'Menghukum' Hakim Nakal menjelaskan bahwa lembaga eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Tetapi majelis hakim yang salah memutuskan dapat dikenakan sanksi. Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto Utomo mengatakan bahwa apabila tim eksaminasi yang memutuskan seorang hakim tidak kredibel saat memutus perkara, maka MA wajib tunduk terhadap rekomendasi yang diputuskan tim eksaminasi untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut Hakim Agung, Gayus Lumbuun, putusan hakim tidak bisa dipermasalahkan. Tapi hakimnya harus dipersoalkan. Eksaminasi putusan tidak membatalkan putusan hakim, tapi hanya mempersoalkan hakim-hakim yang tidak kredibel dan berkualitas.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah. Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Emerson Yuntho, Aris Purnomo dan Wasingatu Zakiyah. 2011. Panduan Eksaminasi Publik. Jakarta: Indonesia Corruption Watch
[1] Pasal 1 angka 12 KUHAP
[4] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 19
[5] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 19
[6] Emerson Yuntho, dkk. Hal. 20